SETARA Institute: Polri Harus Fokus pada Tugas Utama, Dukung Asta Cita Melalui Penegakan Hukum
ASKARA - Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, SETARA Institute mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap fokus menjalankan tugas utamanya, yakni memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, dalam keterangannya menyebutkan bahwa tiga tugas utama tersebut menjadi ukuran utama publik dalam menilai kinerja Polri.
“Jika kita melihat hasil berbagai survei, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri memang fluktuatif. Pernah mencapai angka 80 persen, namun di survei Civil Society for Police Watch Februari 2026 hanya berada di angka 48,1 persen. Sedangkan Litbang Kompas pada Januari 2025 mencatat 65,7 persen,” kata Ismail, Selasa (1/7).
SETARA Institute sendiri, lanjut Ismail, melalui riset tahun 2024 mencatat ada 130 permasalahan melekat di tubuh Polri yang membutuhkan penyikapan sistematis dan berkelanjutan.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Polri dinilai aktif dan responsif dalam mendukung berbagai agenda nasional, termasuk implementasi Asta Cita, terutama terkait penguatan ketahanan pangan. Salah satu upaya nyata adalah pembentukan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara melalui penegakan hukum di sektor keuangan.
“Jika Satgas ini bekerja efektif, Polri menjadi bagian penting dalam memastikan peningkatan pendapatan negara dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Ismail.
SETARA Institute juga mencatat, dalam Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI) 2025, Polri termasuk institusi yang cukup responsif dalam mendorong kebijakan inklusif, khususnya bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Salah satu buktinya adalah pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tubuh Polri.
Meski demikian, Ismail mengingatkan agar keterlibatan Polri dalam agenda Asta Cita tetap berada dalam lingkup tugas utamanya, khususnya pada aspek penegakan hukum.
“Kalau pemerintah ingin percepatan swasembada pangan, Polri sebaiknya fokus menindak kejahatan distribusi pupuk dan kartel pangan, bukan turun langsung menanam jagung dan padi,” tegasnya.
Guna mendorong transformasi Polri secara sistemik dan institusional, SETARA Institute juga mendorong percepatan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan revisi UU Polri.
“Komisi III DPR RI semestinya segera menyelesaikan revisi UU Polri sebagai bagian dari instrumen transformasi institusional,” pungkas Ismail.

Komentar