Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:04
NEWS

Korupsi Rp 66 Miliar di Proyek TWP AD, Dua Terdakwa Divonis 7 dan 14 Tahun Penjara

Korupsi Rp 66 Miliar di Proyek TWP AD, Dua Terdakwa Divonis 7 dan 14 Tahun Penjara
Sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dok Anrico)

ASKARA - Dua terdakwa kasus korupsi koneksitas dalam proyek Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) divonis bersalah oleh majelis hakim koneksitas. Eks Direktur PT Indah Berkah Utama, Agustinus Soegih, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara notaris Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara.

“Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 39,6 miliar dengan ancaman tambahan pidana penjara 6 tahun jika tidak dibayar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (26/6).

Adapun Tafieldi Nevawan dijatuhi vonis pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,64 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (25/6/2025). Selain keduanya, majelis hakim juga membacakan putusan untuk Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah yang menjabat sebagai eks Direktur Keuangan TWP AD. Namun, vonis atas almarhum digugurkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Majelis hakim koneksitas dalam perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin dan Brigjen TNI Arwin Makal dari unsur militer, serta Laksma TNI Tituler Fasal dari unsur hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Sementara tim penuntut terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Brigjen TNI Marlia dan Jaksa David Richardo. Seluruh proses penuntutan dikoordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung.

Modus dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Karawang dan Subang pada tahun anggaran 2019–2020. Dana sebesar Rp 66 miliar digelontorkan oleh Badan Pengelola (BP) TWP AD melalui kerja sama dengan PT Indah Berkah Utama. Namun, proyek tersebut tak kunjung terealisasi. Tidak satu pun rumah dibangun, dan dana pun diduga diselewengkan.

Kejaksaan Agung menyebut ketiga pihak, yakni Agustinus Soegih, Tafieldi Nevawan, dan Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrulah, telah bersekongkol dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan tersebut. Perbuatan mereka disebut melanggar berbagai ketentuan hukum dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

 

Komentar