Rabu, 09 Juli 2025 | 22:42
OPINI

Konspirasi Jahat Terhadap Yayasan Trisakti

Konspirasi Jahat Terhadap Yayasan Trisakti
R. Wahyu Handoko, S.Sos., MM - Yayasan Trisakti (Dok Askara)

Catatan Kritis: R. Wahyu Handoko, S.Sos., MM

Pengantar

ASKARA - Penguasaan fisik bangunan kampus dan pengelolaan minimalis yang tidak bermartabat terhadap enam Satuan Pendidikan di bawah naungan Yayasan Trisakti (versi oknum ASN) masih patut dipertanyakan dan harus dibuka ke ruang publik.

Kami sepakat bahwa proses belajar-mengajar tidak boleh dikorbankan. Mahasiswa harus tetap mendapatkan haknya untuk menggapai cita-cita melalui pengajaran yang bermutu. Demikian pula para dosen dan tenaga kependidikan, layak mendapatkan apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan mereka.

Sebagai Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Trisakti yang sah secara hukum dan berdasarkan sejarah pendiriannya, kami merasa terpanggil untuk menyelamatkan kepentingan luhur yang sesuai dengan cita-cita awal pendirian Trisakti.

Sejarah dan Legalitas Yayasan Trisakti

Yayasan Trisakti yang sah secara hukum berdiri berdasarkan Akta Notaris No. 31 Tahun 1966. Pendiri utamanya, Brigjen TNI Dr. Syarif Thajeb dan Kapten Laut Kristoforus Sindhunata, SH, mengumpulkan dana sebesar Rp1.571.963 (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dari harta pribadi mereka untuk mendirikan Yayasan bernama Jajasan Trisakti. Nama "Trisakti" diusulkan langsung oleh Presiden RI pertama, Ir. Soekarno.

Pada 31 Januari 1979, melalui SK Mendikbud No. 0281/U/1979, pengelolaan Universitas Trisakti secara tegas diserahkan kepada Yayasan Trisakti. Dokumen ini ditandatangani oleh Mendikbud Dr. Daud Joesoef dan tersimpan di Arsip Nasional RI.

Konflik dan Upaya Hukum

Terjadi miss communication, miss perception, dan miss orientation antara yayasan dan oknum universitas yang menimbulkan konflik berkepanjangan. Namun secara hukum, Yayasan Trisakti yang berkantor di Kampus C Trisakti, Rawasari, Jakarta Timur, tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Melalui jalur hukum, mulai dari PN, PTUN, hingga Mahkamah Agung, telah ditegaskan bahwa struktur resmi Yayasan Trisakti adalah:

- Ketua Pembina: Anton Lukmanto

- Ketua Pengurus: Dr. Himawan Brahmantyo, SE, MM

- Ketua Pengawas: Marsekal Muda (Purn) TNI Ida Bagus Anom Manuaba, SE

Yayasan Trisakti yang sah ini terbuka untuk kolaborasi menyelamatkan Trisakti dari upaya perampasan oleh kelompok yang tidak sah secara hukum.

Masalah Oknum dan Tantangan Etika

Beberapa pihak yang mengaku sebagai Yayasan Trisakti versi “setingan” konspirator jahat, diduga berlindung di balik kekuasaan dan melawan hukum dengan arogan. Tindakan mereka bertentangan dengan nilai luhur pendidikan tinggi dan cita-cita reformasi yang dibawa Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam aspek:

- Penegakan hukum

- Pemberantasan korupsi

- Reformasi birokrasi

Sayangnya, cita-cita luhur Presiden belum sepenuhnya diimplementasikan oleh oknum pejabat di Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan Tinggi. Sikap mereka justru mencoreng semangat tata kelola pemerintahan bersih dan memperlemah kewibawaan Presiden.

Pesan Presiden Prabowo dan Relevansinya

Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas:

Masih banyaknya penyelewengan

Maraknya korupsi dan manipulasi

Ketidaksetiaan aparat terhadap negara

Presiden menegaskan pentingnya kembali pada nilai Pancasila dan integritas pejabat negara. "Jangan Pancasila hanya jadi slogan. Semua penyelewengan harus berhenti!"

Sejarah Kepemimpinan Universitas Trisakti oleh Yayasan Sah

1. Komjen Pol Drs. Siswadji MA (1965–1972)

2. Ir. Poedjono Hardjoprakoso (1976–1980)

3. Prof. Ir. Haryasudirja (1980–1988)

4. Ir. Hartono Kadri (1988–1990)

5. Drs. Mulyatno Sindhudarmoko (1990–1994)

6. Prof. Dr. Moedanton Moertedjo (1994–1998)

7. Prof. Thoby Mutis (1998–2002)

Setelah tahun 2002, pengangkatan pimpinan Universitas Trisakti tidak lagi dilakukan oleh Yayasan Trisakti yang sah, dan ini merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Yayasan.

Pertanyaan Kritis Kami:

1. Bagaimana pertanggungjawaban pimpinan terhadap Yayasan Trisakti selama masa pembelotan?

2. Apakah Universitas Trisakti pernah diaudit selama masa pembelotan? Oleh siapa?

3. Bagaimana keabsahan ijazah lulusan era pembelotan?

4. Bagaimana legitimasi aset yang dibeli selama masa pembelotan? Atas nama siapa?

5. Badan hukum mana yang memberi kuasa membuka rekening atas nama Yayasan Trisakti?

Penutup

Kami, Yayasan Trisakti yang sah, akan terus berjuang melawan konspirasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan merebut paksa hak legal dan moral kami. Melanggar etika, moral, dan menghalalkan segala cara adalah bentuk kebiadaban yang tidak pantas terjadi di dunia pendidikan tinggi.

Kami menyerukan seluruh alumni Trisakti, lintas angkatan dan latar belakang, untuk bersatu menyelamatkan Trisakti dari pengkhianatan terhadap sejarah dan nilai dasarnya.

Seperti pesan dari Ex Latina Claritas.

Veritatis numquam perit
(Kebenaran tidak akan mati atau lenyap)

Bonum quod est supprimitur, numquam extinguitur
(Apa yang baik bisa ditekan, tetapi tidak akan pernah padam)

Semoga Hukum Dipatuhi, Trisakti Maju, Unggul, Beradab, dan Berprestasi!

 

Jakarta, 18 Juni 2025
Salam hormat,
R. Wahyu Handoko, S.Sos., MM
Aktivis, Pengamat Masalah Sosial dan Pendidikan

 

 

Komentar