Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10
OPINI

Heboh Kolegium

Heboh Kolegium
Djohansjah Marzoeki (Dok Pribadi)

Oleh: Djohansjah Marzoeki
Guru Besar FK UNAIR

ASKARA - Kolegium adalah pengampu ilmu kedokteran. Ilmu kedokteran sendiri merupakan bagian dari ilmu pasti alam, bukan ilmu sosial maupun ilmu budaya.

Ilmu pasti alam memiliki kaidah yang tegas dan harus dipenuhi, yakni:

1. Harus rasional,

2. Harus benar,

3. Harus otonom dan independen,

4. Tidak boleh ada konflik kepentingan.

Ilmu pasti alam, termasuk ilmu kedokteran, tidak perlu tunduk atau menyesuaikan diri pada kekuasaan negara, ideologi seperti Pancasila, uang, kepercayaan, ataupun budaya. Kaidah ilmiah itu bersifat universal, dianut di seluruh dunia, tanpa mengenal batas negara atau wilayah hukum.

Ilmu kedokteran di Indonesia pun harus tegak pada prinsip-prinsip tersebut agar negara dapat berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam UUD.

Yang benar-benar memahami ilmu kedokteran dan kaidah ilmiahnya adalah para pakar di bidang tersebut. Bahkan seorang dokter umum pun belum tentu memahami secara mendalam, apalagi pihak pemerintah atau tokoh politik.

Inilah pangkal dari kehebohan yang terjadi.
UU No. 17 Tahun 2023 disusun secara tidak transparan, tanpa melibatkan lembaga ilmiah, dan secara sepihak tidak mengakui kolegium yang lama tanpa alasan rasional. Bahkan dibentuklah kolegium baru yang justru menimbulkan protes di berbagai universitas, Mahkamah Konstitusi, dan Pengadilan PTUN. Tuntutannya jelas: kembalikan kolegium sebagai lembaga ilmiah yang otonom dan independen.

Narasi-narasi lain yang mencoba memasukkan pandangan filosofis, sosial budaya, atau hukum dalam pembahasan kolegium justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap apa itu ilmu pasti alam dan kaidah yang melandasinya.

Salah satu kaidah dasar ilmu adalah bahwa ilmu harus benar. Artinya, hanya kebenaran yang diterima, dan yang salah harus ditolak. Tidak ada ruang untuk kompromi atau "setengah benar". Karena itu, dalam ilmu, tidak ada win-win solution. Negosiasi hanya berlaku di ranah sosial atau politik, bukan dalam kebenaran ilmiah.

Contohnya: 10 + 5 = 15. Itu kebenaran mutlak, tidak bisa dinegosiasikan. Kalau bukan 15, maka salah.

Oleh karena itu, ilmu kedokteran hanya boleh dikelola oleh mereka yang ahli dan memahami kaidah ilmiahnya. Jika yang bukan pakar turut campur, maka ilmu kedokteran akan dibawa ke arah yang non-akademik, merusak kebenaran, dan pada akhirnya membahayakan masyarakat pengguna layanan kedokteran.

Ilmu kedokteran berbeda dengan pelayanan kesehatan atau praktik profesi kedokteran. Ilmu kedokteran yang sahih digunakan dalam praktik untuk menolong pasien. Dalam praktik, setiap dokter wajib tunduk pada sumpah dan etika kedokteran agar tidak menyalahgunakan ilmu.

Namun perlu dipahami, etika kedokteran itu digunakan untuk mengatur praktik dokter, bukan untuk mengatur pengembangan ilmu atau prosedur penelitian. Justru karena etika itu digunakan untuk praktik, maka pengawas etik harus memahami kaidah ilmiah ilmu kedokteran. Jika tidak paham, bagaimana bisa mengawasi?

Dalam praktik, dokter memang harus tunduk pada hukum dan kearifan lokal.

Bila melanggar etik, urusannya adalah MKEK atau dewan etik profesi.

Bila melanggar disiplin, menjadi urusan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia).

Bila melanggar hukum, maka diselesaikan melalui pengadilan.

Namun, UU 17/2023 Pasal 421 menyatakan bahwa pengawasan etika dan disiplin dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Ini mustahil! Pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk memahami ilmu kedokteran secara ilmiah, apalagi mengawasinya.

Pemerintah seharusnya sadar diri bahwa ilmu kedokteran bukan ranahnya. Itu adalah wilayah lembaga ilmiah dan profesi. Yang dibutuhkan dari pemerintah adalah penghormatan dan kemitraan dengan lembaga-lembaga tersebut dalam merumuskan kebijakan publik — bukan mengabaikan atau bahkan berkonflik dengan mereka.

Biarkan lembaga ilmiah mengatur dirinya sesuai kaidah ilmiah dan berinteraksi dengan komunitas sejawatnya di seluruh dunia. Biarkan mereka independen tanpa intervensi kekuasaan.

Inilah yang telah dirusak oleh UU No. 17/2023, terutama Pasal 1, Pasal 272, dan Pasal 451 — sebagai warisan pemerintahan sebelumnya yang kini masih berlanjut. Oleh karena itu, para Guru Besar Fakultas Kedokteran se-Indonesia menyatakan penolakannya terhadap intervensi pemerintah ke dalam kolegium.

Mereka menyatakan keprihatinan dan mendukung perjuangan kami yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan PTUN untuk mengembalikan kolegium sebagai lembaga ilmiah yang otonom dan independen.

 

 

Komentar