Rabu, 21 Mei 2025 | 06:38
NEWS

KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi LPEI, Kerugian Negara Capai Rp 549 Miliar

KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi LPEI, Kerugian Negara Capai Rp 549 Miliar
Dua Tersangka Baru Skandal Korupsi LPEI

ASKARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada 20 Maret 2025, KPK resmi menahan dua tersangka baru, yaitu Jimmy Marsin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), yang merupakan debitur dari PT Petro Energy (PE). Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 549 miliar.

Kronologi dan Modus Korupsi

Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur oleh LPEI kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Petro Energy. LPEI, yang seharusnya bertugas membiayai ekspor nasional dan mendorong daya saing industri dalam negeri, justru menjadi ajang bancakan bagi para pelaku kejahatan kerah putih.

Dari hasil penyelidikan KPK, pemberian kredit kepada PT Petro Energy dilakukan tanpa analisis risiko yang memadai. Pihak LPEI tetap menyetujui pencairan dana meskipun PT Petro Energy tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melunasi utang. Diduga kuat ada permainan antara pihak debitur dan pejabat LPEI yang mengakibatkan kebocoran anggaran negara dalam jumlah besar.

Selain itu, laporan audit mengungkap bahwa dana yang diperoleh PT Petro Energy dari fasilitas kredit ini tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak yang terlibat. Bahkan, sebagian besar dana tersebut diduga diputar melalui rekening-rekening fiktif dan diinvestasikan dalam bisnis yang tidak berhubungan dengan ekspor.

Penahanan dan Proses Hukum

Penahanan Jimmy Marsin dan Susy Mira Dewi Sugiarta merupakan bagian dari upaya KPK untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk dua direktur LPEI, yaitu Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga pihak dari PT Petro Energy, yakni Jimmy Marsin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun, di mana sekitar Rp 900 miliar berasal dari kredit bermasalah yang diberikan kepada PT Petro Energy. Dengan semakin banyaknya tersangka yang ditahan, KPK berharap dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang melibatkan pejabat LPEI dan pihak swasta.

Menurut pernyataan resmi KPK, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dampak Korupsi terhadap Ekonomi dan Kepercayaan Publik

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi industri keuangan dan pembiayaan ekspor di Indonesia. Sebagai lembaga yang berperan strategis dalam mendukung ekspor nasional, LPEI seharusnya bekerja untuk kepentingan negara dan bukan untuk keuntungan segelintir individu.

Kasus ini juga memperparah kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara, terutama dalam sektor keuangan dan investasi. Korupsi di LPEI tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada dunia usaha yang benar-benar membutuhkan akses pembiayaan untuk berkembang.

KPK Berjanji Ungkap Dalang Utama

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. KPK juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan jaringan lebih luas, baik dari pihak swasta maupun pejabat pemerintahan lainnya.

“Kami akan menindak siapa pun yang terlibat dalam skandal ini. Tidak ada tempat bagi koruptor untuk bersembunyi,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers pada Sabtu (22/3).

Dengan penahanan dua tersangka baru ini, masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari KPK untuk mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar