Bongkar Kasus Pagar Laut, Ketua Riset Dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah Guproni Digoda Uang Hingga Ancaman
ASKARA - Kasus pagar laut yang terjadi di perairan Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan, termasuk keterlibatan berbagai pihak dalam pengungkapan masalah tersebut. Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk LSM, akademisi, dan masyarakat, yang mengharapkan bahwa kedepannya akan ada efek jera terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik yang mendukung ataupun yang berusaha menutupi masalah tersebut, memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan yang ada, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat di lahan laut.
Salah satu pihak yang dalam penyelidikan kasus ini adalah Guproni, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah. Ia dilaporkan menghadapi godaan uang dan ancaman dalam upayanya membongkar kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, ia tetap teguh untuk mengungkap kebenaran dan mendesak agar proses hukum tetap berjalan dengan adil.
Guproni mengungkapkan bahwa ia menerima godaan berupa tawaran uang dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menutupi kasus pagar laut tersebut. Tawaran ini ditujukan agar ia menghentikan investigasi yang sedang dilakukannya, dan sebagai bentuk pembungkamannya. Selain itu, ia juga mendapat ancaman yang membahayakan keselamatan pribadinya.
Meski demikian, Guproni menegaskan bahwa ia dan timnya tetap berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan terus berjuang demi keadilan. Hal ini menunjukkan pentingnya keberanian dalam menghadapi tekanan dan ancaman demi kebenaran serta kepentingan masyarakat.
Gufroni dan timnya telah mengungkap tujuh pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebu. Mereka melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, dan diharapkan dapat diusut tuntas agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perairan tersebut.
Kelanjutan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terkait dengan penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang mencakup perairan laut, masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh berbagai pihak terkait.
Komisi IV Kawal Kasus Pagar Laut
Komisi IV DPR RI, sebagai salah satu lembaga yang berfokus pada isu kelautan dan perikanan, terus mengawal dan mendalami kasus ini agar dapat diungkap secara transparan. Dalam beberapa pertemuan, anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS menegaskan Komisi IV DPR RI akan terus mengawal kasus ini, tidak hanya sampai pada pembongkaran pagar laut dan pembatalan sertifikat, tetapi juga memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi dapat ditindak tegas.
Pada awalnya, kasus ini menarik perhatian setelah ditemukan bahwa 263 sertifikat HGB yang dikeluarkan untuk lokasi di pesisir laut Tangerang ternyata melanggar aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Penerbitan sertifikat tanah untuk lahan di laut tersebut dinilai cacat hukum karena berdasarkan regulasi yang ada, laut tidak boleh dikelola secara pribadi, dan wilayah pesisir yang termasuk dalam kawasan laut seharusnya tidak bisa diberikan hak atas tanah seperti HGB atau SHM.
Selain itu, langkah yang diambil oleh pihak berwenang, seperti Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut, menunjukkan adanya upaya untuk mengatasi masalah ini.
Namun, proses hukum untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan, masih berlangsung.
Saat ini, masyarakat dan pihak-pihak terkait masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait siapa yang akan bertanggung jawab atas kejadian ini, dan bagaimana dampaknya terhadap kebijakan pengelolaan laut dan perairan di Indonesia.

Komentar