Rabu, 15 Januari 2025 | 05:56
NEWS

Hikmahbudhi Prihatin Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Hikmahbudhi Prihatin Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

ASKARA – PP Hikmahbudhi mengungkapkan keprihatinan atas usulan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus yang berencana mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini dianggap melanggar amanat Reformasi yang telah disepakati sebelumnya.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Hikmahbudhi Candra Aditiya kepada para wartawan, Senin (2/12/2024).

Candra mengingatkan, pemisahan Polri dari ABRI yang dimulai pada masa kepemimpinan BJ Habibie pada tahun 1998 merupakan upaya untuk memastikan profesionalitas dan independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Candra menegaskan penolakannya terhadap rencana tersebut, karena dianggap dapat merusak semangat Reformasi dan mengganggu kinerja Polri.

"Saat ini, di bawah kepemimpinan Bapak Listyo Sigit Prabowo, Polri telah menunjukkan kinerja yang baik dengan tingkat kepercayaan publik mencapai lebih dari 75%. Saya percaya Polri telah on the track dan menjalankan tugasnya dengan sangat baik," kata Candra.

Selain itu, Candra juga menekankan pentingnya sikap dewasa dalam berdemokrasi, termasuk menerima hasil pemilihan kepala daerah.

"Kalah atau menang dalam pemilihan pemimpin daerah adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Yang terpenting, para politikus saat ini harus memberikan contoh dalam semangat gotong royong dan persatuan," tukas Candra Aditia.

Saat ini, Polri beroperasi di bawah arahan langsung Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan tugas utama Polri meliputi menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi, dan melayani masyarakat.

Usulan Polri di bawah TNI atau Kemendagri sendiri dikemukakan Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus. Usulan ini muncul setelah adanya dugaan kecurangan yang melibatkan kepolisian dalam pelaksanaan beberapa Pilkada 2024, yang dituduhkan oleh PDIP.

Komentar