Selasa, 21 Juli 2026 | 08:14
NEWS

Polri Koordinasi dengan Myanmar, Selidiki Dugaan Penyanderaan Dua WNI

Polri Koordinasi dengan Myanmar, Selidiki Dugaan Penyanderaan Dua WNI
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko ketika memberi keterangan kwpada awak media (Dok Divhumas)

ASKARA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar yang diduga berkaitan dengan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring (online scamming).

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dua perempuan dalam kondisi tangan diborgol. Dalam rekaman tersebut, keduanya mengaku disekap, mengalami penyiksaan, serta dipaksa menghubungi keluarga di Indonesia untuk meminta uang tebusan sebesar Rp220 juta.

Berdasarkan penelusuran awal, kedua korban diketahui bernama Ayu, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Susi, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Menanggapi kasus tersebut, NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri segera melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan Myanmar.

"Sudah kami monitor. Kami juga telah berkomunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar," ujar Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (19/7/2026).

Hasil pendalaman sementara menunjukkan kedua WNI diduga berada di Myawaddy, wilayah perbatasan Myanmar yang selama ini dikenal sebagai kawasan dengan situasi keamanan kompleks dan menjadi lokasi aktivitas sejumlah sindikat kejahatan lintas negara.

Polri menduga para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, namun kemudian dipaksa bekerja di perusahaan online scamming yang beroperasi di wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata.

"Korban diduga bekerja pada perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah pemberontak," kata Untung.

Polri menegaskan upaya pelacakan dan penyelamatan korban terus dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas terkait. Di saat yang sama, penyidik juga berupaya mengungkap jaringan TPPO yang diduga merekrut dan mengeksploitasi WNI untuk bekerja di pusat-pusat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi, karena berpotensi menjadi modus sindikat perdagangan orang lintas negara.

 

Komentar