Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:55
NEWS

Hari Pencoblos 27 November 2024an Pilkada, PLBN Tetap Laksanakan Pelayanan Perlintasan

Hari Pencoblos 27 November 2024an Pilkada, PLBN Tetap Laksanakan Pelayanan Perlintasan

ASKARA- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI sebagai pengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN) menginformasikan bahwa pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, aktifitas perlintasan antarnegara melalui PLBN di seluruh Indonesia tetap berjalan seperti biasa, namun terdapat penyesuaian jadwal operasional.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga Kepala BNPP RI Nomor 100.4.4.1/6338/SJ yang mengacu pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Namun,  mengingat PLBN adalah entitas yang memiliki tugas memberikan pelayanan publik, dengan mengelola arus perlintasan dari dalam negeri ke luar negeri maupun sebaliknya, dari Warga Negara Asing masuk ke Indonesia, maka pengabdian kepada negara tersebut harus tetap berjalan, bahkan di hari libur sekalipun.

Sehubungan dengan hal tersebut, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara (Asdep Tasbara) BNPP RI Budi Setyono menginstruksikan, kepada seluruh Kepala PLBN melalui Surat Edaran untuk menyesuaikan jam operasional pelayanan PLBN dalam rangka hari pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024, Selasa (26/11/2024).

"BNPP RI berkomitmen, hal ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan tetap memberikan pelayanan PLBN yang maksimal sehubungan dengan mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024," ungkap Budi.

Budi juga menjelaskan, bahwa dalam aktivitasnya di masing-masing PLBN tetap berkoordinasi menjalankan tugas bersama dengan instansi yang berkaitan di kawasan perbatasan termasuk unsur Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) untuk melayani perlintasan antarnegara.

"(Tetap) mempertimbangkan keikutsertaan petugas pelayanan memberikan hak suaranya (dalam Pilkada)," jelas Budi.

Berikut adalah rincian jadwal operasional perlintasan antarnegara di masing-masing PLBN pada saat hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Rabu tanggal 27 November 2024:

1. Pada *PLBN Aruk* di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat *Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 10.00 WIB - 16.00 WIB*;

2. Pada *PLBN Entikong* di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat *Pelayanan Lintas Batas Negara beroperasi normal dengan pengaturan shift secara bergantian oleh petugas pelayanan CIQ pada pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB*;

3. Pada *PLBN Badau* di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat *Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 10.00 WIB - 16.00 WIB*;

4. Pada *PLBN Serasan* di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau *Pelayanan Lintas Batas Negara beroperasi normal dengan pengaturan shift secara bergantian oleh petugas pelayanan CIQ pada pukul 07.00 WIB - 17.00 WIB*;

5. Pada *PLBN Jagoi Babang* di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat *Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 12.00 WIB - 16.00 WIB*;

6. Pada *PLBN Sei Nyamuk* di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara *Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 17.00 WITA*;

7. Pada *PLBN Long Nawang* di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara *Pelayanan Lintas Batas Negara beroperasi normal dengan pengaturan shift secara bergantian oleh petugas pelayanan CIQ pada pukul 08.00 WITA - 16.00 WITA*;

8. Pada *PLBN Labang* di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara *Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 17.00 WITA*;

9. Pada *PLBN Motaain* di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur *Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 16.00 WITA*;

10. Pada *PLBN Motamasin* di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur *Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 16.00 WITA*;

11. Pada *PLBN Wini* di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur *Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 18.00 WITA*;

12. Pada *PLBN Napan* di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur *Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 16.00 WITA*;

13. Pada *PLBN Skouw* di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua *Pelayanan Lintas Batas Negara akan beroperasi hanya Perlintasan Emergency/Darurat (Sakit, Kecelakaan, Jenazah, dll) pada pukul 08.00 WIT – 16.00 WIT*;

14. Pada *PLBN Sota* di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan *Pelayanan Lintas Batas Negara akan beroperasi hanya Perlintasan Emergency/Darurat (Sakit, Kecelakaan, Jenazah, dll) pada pukul 08.00 WIT – 16.00 WIT*;

15. Pada *PLBN Yetetkun* di Distrik ninati, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan *Pelayanan Lintas Batas Negara akan beroperasi hanya Perlintasan Emergency/Darurat (Sakit, Kecelakaan, Jenazah, dll) pada pukul 08.00 WIT – 16.00 WIT*.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BNPP RI dapat diakses melalui laman website bnpp.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi BNPP RI seperti Instagram (@bnpp_ri), X (@bnpp_ri), TikTok (bnpp_ri), beserta channel Whatsapp (BNPP RI), dan channel Youtube resmi BNPP RI (@bnppriofficial/Badan Nasional Pengelola Perbatasan).(Humas BNPP RI)

Komentar