Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15
OPINI

Cukai Plastik Harapan Ekonomi Hijau: Realita atau Utopia?

Cukai Plastik Harapan Ekonomi Hijau: Realita atau Utopia?
Limbah plastik (Dok Septa)

Oleh: Septa Wahyu Kurniawan
Mahasiswa Ilmu Administrasi FiskalUniversitas Indonesia 
  
ASKARA - Bagaikan gelombang kecil di lautan luas, sampah plastik kian terus menghantam garis pantai kehidupan kita. Setiap kantong dan botol plastik yang kita gunakan mungkin tampak sepele tetapi bertahuntahun akan tertimbun menjadi tumpukan sampah yang menyesakkan bumi. Kini, Pemerintah Indonesia tengah menimbang langkah untuk menekan arus ini melalui kebijakan cukai plastik yang telah dicanangkan sejak tahun 2016. Sebuah upaya untuk memecah gelombang sampah yang semakin deras. Namun, apakah kebijakan ini cukup kuat untuk mengubah  perilaku masyarakat dan membangun kesadaran akan tanggung jawab terhadap lingkungan? ataukah hanya menambah beban ekonomi tanpa hasil nyata? 

Konsumsi plastik di Indonesia sangat tinggi dan terus meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menggambarkan bahwa konsumsi plastik nasional kian meroket dengan angka mencapai 21,1 juta ton per tahun 2022 dengan pertumbuhan tahunan sebesar 6%-7% . Kantong, botol, styrofoam hingga  plastik lainnya tak henti-hentinya membanjiri pasar dan jalanan. Pada akhirnya menjadi limbah yang mencemari sungai, laut, dan bahkan tanah yang kita pijak. Fenomena ini tak hanya mengotori lanskap alam, tetapi juga menjadi ”racun” bagi ekosistem laut dan darat. Plastik yang sulit terurai berubah menjadi "penunggu abadi" yang merusak tanah dan menjerat kehidupan laut dengan memberikan dampak negatif yang tak terhitung nilainya bagi lingkungan hidup.  

Cukai Plastik Penekan Eksternalitas Negatif Sampah Plastik 

Penerapan cukai plastik di Indonesia merupakan langkah strategis menuju tercapainya visi ekonomi hijau. Hal ini ditunjukkan sebagai upaya pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan pelestarian lingkungan. Melalui pengenaan cukai plastik, pemerintah dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dan produsen untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini berfungsi sebagai mekanisme pencegah eksternalitas negatif, seperti pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem yang selama ini tidak tercermin dalam biaya produksi maupun konsumsi plastik. Cukai memberikan "harga" pada dampak lingkungan yang ditimbulkan, sehingga memotivasi adanya inovasi menuju solusi yang lebih ramah lingkungan. Cukai plastik akan dikenakan pada 4 jenis plastik seperti kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik. Untuk kantong plastik yang termasuk dalam skema pertama atau kantong plastik dengan jenis yang susah terurai rencananya akan dikenakan tarif maksimal sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram. Pendapatan dari cukai plastik yang terkumpul nantinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mendukung pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun berikutnya.  

Alokasi Hasil Pungutan Cukai Plastik Sebagai Earmarking Tax  

Lebih lanjut, hasil pungutan cukai plastik dapat dioptimalkan sebagai earmarking tax untuk mendukung program-program keberlanjutan. Dana ini dapat dialokasikan secara khusus oleh pemerintah untuk pengembangan infrastruktur pengelolaan limbah, riset bahan alternatif biodegradable, hingga kampanye edukasi publik tentang pentingnya mengurangi sampah plastik. Kebijakan ini tidak hanya mengurangi kerugian lingkungan yang terjadi tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi hijau dengan memastikan bahwa sumber daya bumi dikelola secara bertanggung jawab. Dengan penerapan yang konsisten dan transparan, cukai plastik bisa menjadi alat penting bagi Indonesia dalam menciptakan masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.  

Langkah Praktis Menuju Ekonomi Hijau bagi Indonesia Emas 2045 

Kebijakan cukai plastik dapat menjadi pilar penting dalam mendukung upaya Indonesia mewujudkan ekonomi hijau yang berkelanjutan sesuai Sustainable Development Goals Programme (SDGs) yang diusung oleh PBB. Hal ini menjadi pertimbangan bagi Pemerintah supaya segera merealisasi langkah ini karena beberapa negara ASEAN, seperti Filipina dan Vietnam telah mengambil langkah proaktif dengan menerapkan kebijakan cukai plastik dalam menekan konsumsi plastik dan mengendalikan dampak lingkungan. Sebagai langkah praktis, pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi. Pertama, hasil pungutan cukai plastik harus dialokasikan secara transparan dan digunakan untuk membangun infrastruktur pengelolaan limbah, seperti fasilitas daur ulang dan teknologi pengolahan yang modern. Kedua, pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mengembangkan bahan alternatif ramah lingkungan, seperti bioplastik atau kemasan berbahan dasar organik. Hal ini akan mendorong inovasi dan mempercepat peralihan ke ekonomi yang lebih hijau. Ketiga, edukasi masyarakat tentang dampak plastik terhadap lingkungan dan pentingnya pengurangan penggunaannya harus menjadi prioritas untuk memastikan perubahan perilaku masyarakat. 

Kendala Utama Implementasi Kebijakan Cukai Plastik  

Namun, implementasi kebijakan ini tentu akan menghadapi tantangan yang tidak kecil. Salah satu kendala utama adalah resistensi dari industri plastik yang khawatir terhadap penurunan profitabilitas akibat kenaikan biaya produksi. Selain itu, tantangan teknis berupa keterbatasan infrastruktur pengelolaan limbah di banyak daerah di Indonesia menjadi hambatan dalam mendukung efektivitas kebijakan ini. Resistensi masyarakat terhadap kenaikan harga produk berbasis plastik juga perlu diantisipasi dengan kebijakan transisi yang bertahap dan program subsidi untuk alternatif ramah lingkungan. Dengan mengatasi tantangan ini melalui pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, kebijakan cukai plastik dapat menjadi katalis utama dalam menciptakan perekonomian yang lebih bersih dan berkelanjutan.

 

 

Komentar