Kamis, 18 Juni 2026 | 01:02
OPINI

Belajar dari Global: Insentif Pemerintah dalam Mendorong Adopsi Kendaraan Listrik

Belajar dari Global: Insentif Pemerintah dalam Mendorong Adopsi Kendaraan Listrik
Data kendaraan listrik (Dok GIKBI)

Oleh: Damar Satrio & Rayna Nurfatiyah Yasmin

Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

ASKARA - Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan, pemerintah Indonesia kini melangkah maju menjadikan kendaraan listrik sebagai masa depan transportasi nasional. Dalam upaya ini, diterapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang bertujuan mempercepat penggunaan kendaraan listrik dengan menekankan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat, salah satunya melalui pemberian insentif. Insentif yang telah diberikan mencakup PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, pembebasan PKB dan BBNKB untuk konsumen EV, serta tax allowance, tax holiday, dan tax deduction untuk produsen EV. Adapun pemerintah juga telah menerapkan insentif non-fiskal seperti pembebasan batasan lalu lintas melalui kebijakan ganjil genap.

Menurut data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), meskipun penjualan wholesale kendaraan listrik (KBLBB) di Indonesia meningkat dalam rentang tahun 2022 hingga 2024, angka tersebut masih kalah jika dibandingkan dengan penjualan kendaraan konvensional.

Hal ini terlihat dari jumlah wholesale KBLBB yang masih tertinggal dengan persentase yang hanya berkisar antara 1,055% hingga 3,004% jika dibandingkan dengan wholesale kendaraan konvensional. Kemudian, jika dibandingkan dengan negara lain, adopsi EV di Indonesia masih dalam tahap awal. Menurut data dari International Energy Agency Global EV Outlook 2022, penjualan EV di Norwegia mencapai 86%, China 16%, dan AS 5% dari total penjualan EV di dunia. Keberhasilan negara-negara ini didorong oleh berbagai kebijakan, insentif, dan subsidi yang diberikan pemerintah.

Sebagai langkah mendukung adopsi kendaraan listrik, artikel ini mengeksplorasi insentif dan subsidi yang diberikan oleh Norwegia, China, dan Belanda sebagai negara-negara yang berhasil dalam transisi EV sehingga Indonesia dapat mengikuti jejak keberhasilan negara-negara tersebut.

Benchmarking Negara China

Menurut International Energy Agency (IEA), China memimpin penjualan kendaraan listrik di Asia pada tahun 2022, dengan penjualan EV yang meningkat dari 1,3 juta unit menjadi 6,8 juta unit setiap tahunnya berdasarkan data dari China Association of Automobile Manufacturers (CAAM). Hal ini bukan tanpa sebab, China telah memberikan sejumlah subsidi dan insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik yang dimulai sejak tahun 2009. China memulai subsidinya melalui program kota percontohan yang disebut dengan "Ten Cities, Thousand Vehicles”, dalam program ini, kota-kota percontohan diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan subsidi EV sesuai kebutuhan dan bekerja sama dengan perusahaan EV lokal.

Selanjutnya, China memberikan subsidi finansial dan insentif pajak untuk produsen dan konsumen EV. Subsidi tersebut diantaranya adalah subsidi pembelian kendaraan listrik yang berlaku hingga tahun 2022 dengan besaran yang disesuaikan dengan jenis EV yang dibeli dan kapasitas baterai yang dimilikinya (Masiero, Ogasavara, Jusan, & Risso, 2016). Selain itu, China juga memberikan subsidi sebesar 50% untuk biaya instalasi stasiun pengisian baterai dengan batas maksimum 100.000 yuan per stasiun serta memberikan insentif tambahan untuk perusahaan yang berinvestasi dalam pembangunan stasiun. Tak hanya itu, China juga memberikan diskon parkir di zona parkir tertentu dan biaya pengisian daya di stasiun pengisian listrik yang dikelola oleh State Grid Corporation of China dengan besaran diskon masing-masing 50%. Adapun pada tahun 2022, China memberikan sejumlah uang untuk pemilik kendaraan konvensional yang menukarkan kendaraannya dengan kendaraan listrik.

Dalam konteks insentif pajak, China membebaskan pajak pembelian dan pajak jalan untuk EV selama 3 tahun, yang berlaku mulai 1 September 2014 hingga 31 Desember 2017 dan diperpanjang hingga tahun 2020. Insentif ini berlaku dengan syarat EV tersebut harus diproduksi di China (Wang, Pan, & Zheng, 2017). Adapun China juga menurunkan tarif impor EV dari 25% menjadi 15% dan menghapus seluruh tarif impor untuk EV dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan China.

China juga memberikan subsidi non-finansial yang diantaranya adalah memberikan kemudahan registrasi, prioritas plat nomor, pembebasan batasan lalu lintas (kebijakan ganjil genap), akses khusus jalur yang biasanya diperuntukkan bagi bus atau kendaraan darurat, dan parkir khusus untuk kendaraan listrik.

Benchmarking Negara Norwegia

Norwegia saat ini merupakan negara dengan tingkat adopsi penggunaan kendaraan listrik nomor satu di dunia, dengan lebih dari 80% mobil telah terjual di Norwegia didominasi oleh penjualan kendaraan listrik berdasarkan data dari Norwegian Road Federation (OFV) pada tahun 2023 (Electrify News, 2024). Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran pemerintah Norwegia dalam mendorong adopsi penggunaan kendaraan listrik guna mendukung penurunan tingkat emisi gas rumah kaca yang sesuai dengan kerangka kerja yang telah disusun dalam perjanjian Paris Agreement. Pemerintah Norwegia sebagai regulator berperan untuk menerapkan regulasi dan insentif yang bertujuan mendorong pembeli dan penjual merasa diuntungkan.

Pemerintah Norwegia sudah lebih maju dengan mempromosikan kendaraan listrik secara konsisten dari tahun 1990 dan memiliki target untuk menghentikan penjualan kendaraan konvensional pada tahun 2025 (Jaeger, 2023). Salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah Norwegia untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik yaitu dengan mengenakan bea masuk kendaraan dan pajak atas registrasi mobil konvensional yang besar. Sebagian pengenaan pajak yang telah dipungut atas kendaraan konvensional dialokasikan untuk membiayai pemberian insentif terhadap kendaraan listrik (Electrify News, 2024). Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan bea masuk, penghapusan pajak atas registrasi dan pembelian, penghapusan pajak pertambahan nilai, serta pengurangan tarif lisensi kendaraan hingga tarif terendah untuk mobil listrik. Sehingga dengan adanya pemberian beberapa insentif pajak tersebut akan berdampak terhadap turunnya harga kepemilikan atas kendaraan listrik, mengingat tingginya pajak yang dikenakan atas kendaraan konvensional di Norwegia (Bjerkan et al., 2023).

Pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah berdampak secara perlahan ke masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh total biaya kepemilikan kendaraan konvensional yang lebih mahal jika dibandingkan dengan kendaraan listrik, sehingga secara bertahap membuat masyarakat Norwegia semakin sulit untuk membeli kendaraan konvensional. Dengan demikian, insentif yang diberikan oleh pemerintah Norwegia secara bertahap menjadikan kendaraan listrik sebagai pilihan finansial terbaik bagi konsumen, dengan titik balik yang terjadi pada tahun 2012. Selain itu, untuk mendukung insentif fiskal yang diberikan, pemerintah juga memberikan insentif non-fiskal berupa pemberian pengurangan tarif tol, pemberian parkir gratis, pemberian pengurangan harga bagi pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal feri, serta hak yang dapat digunakan oleh pemilik kendaraan listrik untuk dapat menggunakan jalur bus.

Namun, perlu diingat bahwa pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah juga didukung oleh faktor terkait rendahnya biaya listrik yang dihasilkan oleh tenaga air di negara tersebut, menjadikannya sebagai pilihan finansial terbaik yang mendorong adopsi kendaraan listrik di Norwegia. Kemudian menurut World Resources Institute pada tahun 2023, Norwegia juga menjadi negara dengan pengisian daya cepat publik per-kapita terbanyak di dunia. Hal tersebut disebabkan oleh pembangunan infrastruktur pengisian daya yang menjadi prioritas untuk mengimbangi naiknya permintaan akibat kenaikan penjualan kendaraan listrik. Sehingga, peran pemerintah serta swasta yang berkolaborasi dalam menurunkan total biaya kepemilikan mobil listrik melalui berbagai kebijakan, dan menjamin ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang merata di seluruh penjuru negara, membuat adopsi kendaraan listrik secara massal dapat dilakukan di Norwegia.

Benchmarking Negara Belanda

Belanda saat ini termasuk dalam salah satu negara yang paling cepat mengadopsi kendaraan listrik di dunia bersama dengan Norwegia, Islandia, Swedia, dan China (Jaeger, 2023). Belanda menempati posisi keempat di Eropa dengan 3,7% dari total kendaraannya yang berjumlah 8.917.707 merupakan kendaraan listrik (Gonzales, 2024). Keberhasilan Belanda saat ini sebagian terletak pada peran pemerintah dalam memberikan insentif guna mendukung kebijakan yang komprehensif untuk mendukung kualitas udara dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pemerintah Belanda telah memberikan insentif berupa subsidi sebesar 4.000 Euro untuk pembelian mobil listrik baru, serta pemberian subsidi sebesar 2.000 Euro untuk pembelian mobil listrik bekas (Wappelhorst, 2021). Subsidi ini diberikan dengan syarat mobil listrik harus memiliki harga asli sebesar 12.000-45.000 Euro, serta memiliki jarak tempuh minimal 120 km.

Kemudian, pemerintah Belanda juga memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak pembelian secara penuh atas kendaraan listrik yang berlaku sampai tahun 2024. Pemerintah Belanda juga memberikan insentif berupa pembebasan sepenuhnya untuk pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan listrik atau pajak kendaraan bermotor, namun pembebasan pajak tersebut hanya berlaku sampai tahun 2024. Setelahnya pemerintah Belanda mengurangi pemberian insentif berupa pemberian diskon 75% pada pajak kendaraan bermotor atas kendaraan listrik pada tahun 2025, dan pada tahun 2026 pajak kendaraan bermotor sepenuhnya berlaku atas kepemilikan kendaraan listrik.

Selain orang pribadi, terdapat juga pemberian insentif pajak oleh pemerintah Belanda untuk perusahaan berupa pengurangan pajak pembelian, pembebasan PPN sebesar 21% bagi perusahaan, serta perusahaan dapat memperoleh pengurangan atas investasi hingga 36% dari jumlah yang diinvestasikan ke dalam kendaraan listrik dengan menggunakan Environmental Investment Allowance (MIA). Dengan berbagai manfaat yang didapatkan oleh perusahaan dari pemberian insentif kendaraan listrik, data dari The International Council on Clean Transportation pada tahun 2020 menunjukan bahwa 73% dari kepemilikan mobil listrik baru di Belanda didaftarkan oleh perusahaan.

Kemudian terdapat juga pemberian insentif bagi karyawan yang menggunakan mobil listrik perusahaan secara pribadi dari pemberi kerja yang dianggap sebagai pemanfaatan dalam bentuk barang, yang nantinya harga jual kendaraan listrik tersebut akan menambahkan basis pendapatan kena pajak. Insentif yang diberikan oleh pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik perusahaan tersebut berupa tarif diskon sebesar 12% pada tahun 2021 yang secara bertahap sampai tahun 2026 akan berkurang, sehingga pemilik kendaraan listrik tetap akan dikenakan tarif pajak secara penuh sebesar 22% (Wallbox, 2022).

Sebagai kebijakan pendukung, pemerintah Belanda juga memberikan disinsentif pada kepemilikan kendaraan konvensional dengan menerapkan pajak tambahan sebesar 15% atas kendaraan dengan emisi CO2 tinggi yang berusia lebih dari 12 tahun, kenaikan pajak atas bensin dan solar, serta larangan pendaftaran kendaraan pada tahun 2030 untuk kendaraan konvensional yang masih berbahan bakar bensin. Kebijakan ini berdampak positif pada peningkatan jumlah kendaraan listrik di Belanda yang juga didukung oleh ketersediaan lebih dari 58.000 titik pengisian daya publik dan semi-publik. Hal ini tentu linear dengan rencana elektrifikasi pemerintah Belanda sejak tahun 2010 yang bertujuan menuju masa depan tanpa emisi.

Rekomendasi

Berkaca dari keberhasilan penerapan insentif yang diterapkan pada negara China, Norwegia, dan Belanda, hal ini membuktikan bahwa kepemimpinan pemerintah yang baik berhasil memainkan peran penting dalam mendorong adopsi kendaraan listrik. Adopsi kendaraan listrik menjadi tumbuh pesat setelah pemerintah berhasil menerapkan kebijakan yang membuat kendaraan listrik menjadi pilihan finansial terbaik. Namun berkaca dari negara diatas, kebijakan insentif juga tidak dapat berjalan sendiri, diperlukannya faktor pendukung seperti perluasan titik infrastruktur pengisian daya cepat publik yang diadopsi oleh negara China, serta peran pemerintah dalam mempromosikan kendaraan listrik secara masif.

Berdasarkan hal ini tentunya Indonesia juga dapat melakukan perbandingan model insentif yang ada pada negara tersebut dengan mengikuti best practice yang optimal dalam mendorong elektrifikasi transportasi di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah diharapkan mampu menekan biaya kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia menjadi lebih rendah dengan memberikan diskriminasi pajak atas kepemilikan kendaraan konvensional yang jauh lebih tinggi. Dengan demikian, kendaraan listrik dapat menjadi pilihan yang lebih menguntungkan secara finansial bagi masyarakat, sebagaimana yang telah berhasil diterapkan di Norwegia dan Belanda.

 

 

Komentar