Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:19
NEWS

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Kejari Jakarta Timur menunjukan barang bukti tindak pidana umum sebelum dimusnahkan (Dok Erfan)

ASKARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantornya. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas eksekutor Jaksa untuk memastikan penuntasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, termasuk narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, terorisme, serta tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan dilakukan secara menyeluruh agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Dalam kasus narkotika, sebanyak 101 perkara dimusnahkan dengan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 kilogram, sabu-sabu seberat 0,4 kilogram, ekstasi 12,1 gram, serta berbagai alat hisap narkotika. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digilas menggunakan mobil wales, dan dilarutkan dalam blender berisi air.

Pada kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, sekitar 41.835 butir obat-obatan tanpa izin edar dimusnahkan dari 6 perkara terkait. Proses pemusnahan dilakukan dengan diblender, dibakar, dan digilas menggunakan mobil wales.

Untuk tindak pidana terorisme, Kejari Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 6 perkara yang meliputi buku, handphone, laptop, kertas, dan flashdisk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan mobil wales.

Barang bukti dalam kategori tindak pidana umum lainnya meliputi pakaian, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, dan handphone dari 105 perkara. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan mobil wales.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, SH.MH, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah program rutin tahunan dan merupakan bentuk pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor.

“Dengan pemusnahan ini, status barang bukti menjadi jelas, menghindari penyalahgunaan atau pemanfaatan ulang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis (14/11).

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Jakarta Timur, Kodim 0505, Polres Jakarta Timur, BPOM RI, serta Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jajaran internal Kejari Jakarta Timur yang turut hadir di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran, SH.MH, Kasi Intel Yogi Sudarsono, SH, Kasipidum Yanuar Adi Nugroho, SH, dan Kasi Barang Bukti Fitri Eka Mardiana, SH.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kejelasan status hukum barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.

 

 

Komentar