Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11
NEWS

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 158 Perkara Berkuatan Hukum Tetap

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 158 Perkara Berkuatan Hukum Tetap
Sejumlah barang bukti yang hendak dimusnahkan (Dok Erfan)

ASKARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (4/12/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Jakarta Timur sebagai pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

Proses pemusnahan turut disaksikan unsur muspida dan muspiko, perwakilan lintas instansi, serta tokoh masyarakat. Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur Febri Moom, S.H., Analis Kebijakan Ahli Muda BNPT Zaihida, Kepala BNN Kota Jakarta Timur Elisabet Febriani Simangunsong, S.H., M.Si., Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Inayah Narandan, Lurah Cipinang Besar Utara David Manihuruk, serta perwakilan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Sebanyak 158 perkara menjadi dasar pemusnahan barang bukti, mulai dari tindak pidana narkotika, terorisme, kejahatan terhadap ketertiban umum dan keamanan negara (Oharda dan Kamnegtibum), hingga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Dalam 80 perkara narkotika, Kejari Jakarta Timur memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis sekitar 528,77 gram, sabu-sabu seberat 827,12 gram, serta ekstasi sekitar 115,63 gram. Barang bukti lain seperti bong, pipet, korek gas, telepon genggam, dan timbangan digital juga turut dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator serta penggilasan dengan stoom wales untuk memastikan seluruh barang bukti tidak bisa disalahgunakan kembali.

Pada 11 perkara terorisme, barang bukti yang dihancurkan meliputi buku-buku, telepon genggam, laptop, hingga perangkat elektronik lain. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas hingga benar-benar tidak memiliki nilai guna.

Sementara itu, 66 perkara Oharda dan Kamnegtibum menyumbang barang bukti berupa pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, obeng, linggis, telepon genggam, dan peralatan terkait lainnya. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan pembakaran, penggilasan, dan pemotongan menggunakan mesin gerinda.

Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berupa obat-obatan tanpa izin edar dengan berat sekitar 900,15 gram, yang diproses melalui pembakaran dan penggilasan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bentuk tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini menandai tuntasnya penanganan perkara sekaligus memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” ujarnya.

Lewat kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, menjaga transparansi, serta meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

 

Komentar