Senin, 08 Juni 2026 | 08:07
NEWS

Paman Birin Muncul di Apel Pagi ASN Pemprov Kalsel

KPK Ingatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk Kooperatif

Paman Birin Muncul di Apel Pagi ASN Pemprov Kalsel
Paman Birin ketika menjadi Irup di Apel di Setdarprov Kalsel (Dok Tangkapan Layar)

ASKARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, untuk menjaga sikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tiga proyek di wilayahnya. Paman Birin sempat dinyatakan hilang oleh pihak berwenang, namun secara tiba-tiba muncul kembali dan memimpin apel di Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Magardika Sugiarto, menegaskan bahwa sikap kooperatif dari pihak tersangka, termasuk kehadiran dan kesediaan memberikan keterangan yang jelas, akan mempengaruhi proses dan hasil persidangan. "Sikap kooperatif di tahap penyidikan akan dinilai oleh jaksa, dan ini bisa berpengaruh pada vonis nantinya," kata Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11).

Paman Birin, yang sempat menjadi sorotan karena keberadaannya yang tidak diketahui, kini diminta menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Tessa menambahkan bahwa sikap berbelit-belit dari tersangka dalam memberikan keterangan selama penyidikan dapat berdampak pada beratnya hukuman yang akan dijatuhkan.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap dalam bentuk pemberian hadiah atau janji kepada pejabat publik. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp12,1 miliar sebagai barang bukti.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan karena tidak tertangkap, sementara enam tersangka lainnya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama masa tahanan awal 20 hari.

 

 

Komentar