Mantap! Polda Metro Jaya Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 418 Miliar
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
ASKARA – Polda Metro Jaya dan Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan nilai mencapai Rp 418 miliar. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 207 Kg dan 90 ribu butir pil ekstasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda pada Rabu (6/11), bahwa total barang bukti yang disita terdiri dari 207,321 Kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi. "Total barang bukti di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil mengamankan 117 Kg sabu serta 90 ribu butir ekstasi, dengan satu orang tersangka. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 90,321 gram sabu atau sekitar 90 Kg dengan tiga tersangka lainnya.
Irjen Karyoto menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menindaklanjuti program "Asta Cita" yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir.
"Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, baik dari sisi supply maupun demand, sesuai arahan Bapak Presiden dan Kapolri," tegas Karyoto.
Ia menambahkan bahwa dengan terungkapnya jaringan ini, jutaan jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang, barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 1.748.568 jiwa.
Lebih lanjut, Karyoto menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya. Para tersangka juga akan dikenai tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan jaringan peredaran narkoba.
"Kami akan terus melakukan peningkatan upaya pemberantasan dan mengusut tuntas TPPU dari para bandar ini," katanya.
Para tersangka ditangkap di Riau, tepatnya di daerah Siak dan Bengkalis. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman mati.

Komentar