Selasa, 21 Juli 2026 | 16:08
NEWS

ART Larang Ibu Jemput Anak, Kasusnya Berujung Laporan Polisi

ART Larang Ibu Jemput Anak, Kasusnya Berujung Laporan Polisi
Ilustrasi ART larang ibu jemput anak (Dok Freepik)

ASKARA - Insiden penjemputan anak di sebuah sekolah di Jakarta yang melibatkan ibu kandung dan seorang asisten rumah tangga (ART) kini bergulir ke ranah hukum. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan menjadi perhatian publik setelah disampaikan dalam konferensi pers oleh pihak ibu kandung anak.

Konferensi pers digelar di Workroom Coffee & Roastery, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Dalam keterangannya, ibu kandung anak tersebut menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 09.45 WIB.

Ia menuturkan, saat itu dirinya mendatangi sekolah untuk menjemput anaknya, didampingi abang kandung dan adik iparnya. Namun setibanya di lokasi, anaknya sudah berada di dalam sebuah mobil jenis Grand Max Luxio bersama ART bernama Yuni Asih.

Menurut penjelasannya, terjadi perdebatan ketika ART tersebut tidak mengizinkan dirinya membawa anaknya turun dari kendaraan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi tarik-menarik, setelah ART yang bersangkutan menghubungi ayah anak tersebut melalui sambungan telepon.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9026/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025. Dalam laporan itu, pihak pelapor berinisial DW, sementara terlapor adalah ART bernama Yuni Asih.

Ibu kandung anak tersebut membantah tudingan penganiayaan sebagaimana yang beredar. Ia menyatakan bahwa saat meninggalkan lokasi kejadian, tidak terdapat tanda-tanda luka atau darah pada tubuh ART sebagaimana yang kemudian dinarasikan dalam laporan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menempuh langkah hukum lanjutan karena menduga adanya keterangan yang tidak sesuai fakta, serta potensi pencemaran nama baik. Meski demikian, ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, ia turut mengungkapkan adanya dugaan pelampauan batas peran oleh ART dalam kehidupan rumah tangganya, termasuk dugaan tekanan psikologis terhadap dirinya dan anak. Namun demikian, ia menegaskan bahwa saat ini anak berada dalam pengasuhan dirinya sebagai ibu kandung, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait proses hukum yang berjalan, ia menyatakan kembali menempuh proses perceraian setelah upaya rujuk sebelumnya dinilai tidak membawa perbaikan kondisi psikologis dan rasa aman bagi dirinya.

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau media massa untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menerapkan asas praduga tak bersalah, serta melakukan pemberitaan secara berimbang dengan mengonfirmasi seluruh pihak terkait, mengingat perkara ini masih dalam proses penanganan hukum.

 

 

Komentar