Kejagung Ungkap Keterlibatan Suami dalam Kasus Suap Ibu Terdakwa Ronald Tannur
ASKARA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Edward Tannur, ayah dari terdakwa Ronald Tannur dan anggota DPR nonaktif, mengetahui bahwa istrinya, Meirizka Widjaja (MW), melakukan suap untuk mengatur vonis bebas Ronald. MW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, yang menjerat putranya Ronald.
"Berdasarkan keterangan hingga saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan kepada pengacara LR terkait kasus Ronald," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11). Namun, Edward tidak mengetahui jumlah uang yang diserahkan kepada LR, pengacara Ronald.
"Edward tidak tahu jumlahnya, karena sepertinya dia seorang pengusaha yang jarang berada di Surabaya," tambah Qohar.
MW diduga mengatur agar LR menjadi penasihat hukum Ronald, karena hubungan lama antara kedua keluarga yang anak-anaknya bersekolah di tempat yang sama. MW bertemu LR sebanyak dua kali untuk mendiskusikan kasus ini. LR menyampaikan bahwa ada kebutuhan biaya tertentu untuk pengurusan kasus Ronald dan meminta dukungan dana dari MW untuk langkah-langkah hukum yang diperlukan. Dalam komunikasi tersebut, LR bahkan meminta bantuan dari pihak lain untuk memperkenalkan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat menentukan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald.
MW menyetujui pengeluaran biaya yang diminta LR, yang pada akhirnya mencapai total Rp3,5 miliar, dengan rincian Rp1,5 miliar yang telah diserahkan secara bertahap oleh MW dan Rp2 miliar yang ditalangi oleh LR. Menurut keterangan LR, dana tersebut digunakan untuk pengurusan perkara hingga putusan di PN Surabaya dan diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus ini.
MW kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf A, terkait Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar