Rabu, 22 Juli 2026 | 04:24
NEWS

Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang mendakwakan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi diyakini menerima suap terkait pengaturan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (Dok foto: Rico)

ASKARA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7). Rudi diyakini menerima suap terkait pengaturan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Rudi membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

Jaksa menyatakan Rudi terbukti menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu atau setara Rp 548 juta dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang itu diberikan sebagai imbalan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan pihak terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelas jaksa saat membacakan dakwaan.

Tak hanya itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total mencapai Rp 21,9 miliar dalam bentuk pecahan berbagai mata uang. Penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah rumah Rudi, dengan rincian: Rp 1,7 miliar, USD 383 ribu, dan SGD 1.099.581.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh uang yang diterima Rudi tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang berlawanan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan pejabat pengadilan dalam mafia hukum. Proses hukum terhadap Rudi kini tinggal menunggu vonis majelis hakim dalam beberapa pekan ke depan.

 

 

Komentar