Rabu, 09 Juli 2025 | 23:33
NEWS

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun
Eks Pejabat MA Zarof Ricar hadapi sidang penentu nasib (Dok Anrico)

ASKARA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar perkara, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus permufakatan jahat dan gratifikasi untuk mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, sambil terisak membacakan putusan.

Hakim menyebut Zarof bersikap serakah, meski sudah memasuki masa pensiun dan memiliki banyak harta. Ia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Zarof dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12 B juncto Pasal 15, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jika denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Pengacara Lisa Rachmat Divonis 14 Tahun Penjara

Tak hanya Zarof, pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, turut dijatuhi hukuman dalam skandal ini. Ia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Lisa dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ia dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan,” ucap hakim Rosihan.

Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, Juga Terlibat

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut Meirizka memberikan suap kepada majelis hakim PN Surabaya demi membebaskan putranya. Meski dihukum lebih ringan, hakim menggarisbawahi bahwa tindakan Meirizka tetap mencederai kehormatan lembaga peradilan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mencederai nama baik lembaga peradilan,” tegas hakim Rosihan.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya Meirizka belum pernah dihukum dan hanya mengikuti nasihat advokat yang memberikan panduan melanggar hukum.

Latar Belakang Kasus

Skandal ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur, yang menimbulkan sorotan publik luas. Dalam proses peradilan, Ronald dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Namun, penyelidikan lanjutan mengungkap dugaan suap terhadap hakim yang diprakarsai oleh advokat Lisa Rachmat dengan dukungan dari ibunda Ronald dan makelar perkara, Zarof Ricar.

 

 

 

 

Komentar