Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:05
NEWS

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun di PT Taspen

Tersangka Mantan Dirut Nonaktif Taspen dan Dirut PT Insight Investments

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun di PT Taspen
Taspen (Dok Askara)

ASKARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero). Tim penyidik KPK berupaya memperluas penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait yang dianggap perlu mempertanggungjawabkan peran mereka dalam perkara ini.

“Penyidik masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ujar Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, Sabtu (2/11).

Budi mengingatkan seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus ini. KPK berharap tidak ada upaya untuk menghalangi penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa KPK akan mengambil langkah hukum tegas bagi siapapun yang mencoba merintangi proses hukum.

“Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang, agar pemulihan kerugian negara maksimal,” tegas Budi.

Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini, termasuk Kantor PT Taspen dan sebuah perusahaan swasta di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Saat ini, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Mereka diduga terlibat dalam investasi fiktif yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah.

 

 

Komentar