BPJPH di Bawah Haikal Hassan
Antara Misi Halal Nasional dan Kontroversi Kebijakan yang Mengguncang
Dirangkum Oleh: Saur S. Turnip
Peran BPJPH dalam Sertifikasi atau Label
ASKARA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan unit di bawah Kementerian Agama Indonesia, yang memiliki tugas utama untuk menjamin bahwa setiap produk yang beredar dan dikonsumsi di Indonesia memenuhi standar halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH berperan dalam registrasi, sertifikasi, dan verifikasi produk halal, di samping tugas pembinaan, pengawasan, serta kerjasama dengan berbagai stakeholder, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH memiliki otoritas menetapkan dan mencabut sertifikasi serta label halal pada produk, yang menjadikannya lembaga sentral dalam pengawasan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia. Dengan BPJPH sebagai pengendali kebijakan, standar, dan prosedur sertifikasi halal, kehadirannya bertujuan mempercepat sertifikasi serta meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.
Sosok Pimpinan BPJPH: Haikal Hassan
Haikal Hassan Baras, atau Babe Haikal, terpilih sebagai Kepala BPJPH yang baru. Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang pendidikan yang unik dengan gelar Sarjana Teknik Informatika dari Universitas Budi Luhur dan Magister Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung. Latar belakangnya mencakup berbagai bidang mulai dari konsultan sumber daya manusia, pendakwah, hingga aktivis yang terlibat aktif dalam Aksi 212. Babe Haikal dikenal sebagai tokoh yang lantang dalam memperjuangkan isu-isu keagamaan dan politik serta memiliki posisi tegas dalam beberapa isu nasional, seperti penegakan syariat dan kemerdekaan Palestina. Namun, Haikal juga menimbulkan kontroversi seiring dengan pandangannya yang sejalan dengan pendirian Negara Khilafah, yang bertentangan dengan prinsip Pancasila.
Komitmen Haikal Sebelumnya
Pernyataan Haikal sebelum menduduki jabatan Kepala BPJPH juga menuai banyak sorotan. Sebagai tokoh publik, Babe Haikal sempat berjanji bahwa ia akan menjadi oposisi sampai mati terhadap setiap kekuasaan yang dirasakannya sewenang-wenang. Namun, dukungannya terhadap Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 dan 2024 menunjukkan perubahan sikapnya. Pernyataan Haikal yang kini mendukung Prabowo, terutama dalam mempersiapkan kabinet, berbanding terbalik dengan janjinya sebagai oposisi. Seiring dengan itu, publik mempertanyakan keistiqamahan atau konsistensi Babe Haikal dalam memegang prinsip yang ia gaungkan sebelumnya, terutama karena ia pernah menyatakan di ceramah lawasnya bahwa ia akan mengkritik kekuasaan meskipun dipimpin oleh sekutu politiknya sendiri.
Respons Kritik Setelah Dilantik
Setelah dilantik, pernyataan Haikal Hassan terkait mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menuai kritik dari berbagai kalangan. Haikal mengumumkan bahwa semua produk yang dijual di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024, dan bagi yang tidak mengikuti aturan ini, ia mengancam dengan sanksi tegas, seperti pencabutan izin usaha dan penutupan. Haikal menegaskan bahwa produk yang beredar di pasar nasional harus bersertifikat halal. Namun, pernyataan ini menimbulkan reaksi keras, termasuk dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD, yang menilai kebijakan ini keliru dan terlalu membatasi keberagaman beragama. Mahfud MD mempertanyakan kebijakan yang mengharuskan produk seperti buku, laptop, dan barang non-makanan untuk bersertifikat halal, yang dianggapnya tidak relevan dengan konsep produk halal.
Batasan Halal dan Haram: Ruang Lingkup Sertifikasi
Kritik terhadap pernyataan Haikal Hassan juga berkaitan dengan interpretasinya tentang batasan produk halal dan haram. Dalam UU Jaminan Produk Halal, yang diatur secara khusus adalah produk yang dikonsumsi langsung, seperti makanan, minuman, dan kosmetik, bukan produk nonkonsumsi seperti elektronik atau buku. Mahfud MD menyampaikan bahwa sertifikasi halal seharusnya hanya berlaku untuk produk yang dikonsumsi oleh umat Islam, bukan segala produk yang diperdagangkan. Persoalan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan BPJPH di bawah pimpinan Haikal bisa memperumit urusan beragama dan bernegara.
Otoritas Kekuasaan atau Fungsi Badan Pengatur : Kewenangan Pemimpin Baru BPJPH
Dalam menyelenggarakan sertifikasi halal, BPJPH memiliki kewenangan besar untuk mengatur dan menetapkan standar halal di Indonesia. Di bawah pimpinan Haikal, BPJPH berpotensi memperluas ruang lingkup pengawasannya di bawah payung eksekutif, terutama dalam hal pengawasan sertifikasi halal dan pemberian sanksi. Namun, BPJPH tetap harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, termasuk MUI dan LPH. Tantangan utama adalah menjaga keseimbangan antara eksekusi kebijakan yang efektif dengan batasan yuridis yang berlaku, agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemahaman publik terkait produk yang wajib disertifikasi halal.
Kearifan Pemerintah Versus Kontroversi Kebijakan
Kebijakan yang diambil BPJPH di bawah kepemimpinan Babe Haikal harus mempertimbangkan kearifan lokal serta prinsip keberagaman dalam masyarakat. Beberapa kritik menyarankan agar Haikal lebih mempertimbangkan konteks pluralitas Indonesia dalam menerapkan regulasi. Kebijakan yang terlalu ketat tanpa memperhitungkan keragaman kebutuhan konsumen bisa memunculkan resistensi, terutama bagi kelompok non-Muslim. Peran BPJPH, meskipun bertujuan baik dalam menjamin kehalalan produk, seharusnya tetap berorientasi pada pemenuhan kebutuhan semua kalangan secara inklusif, tanpa menimbulkan konflik lintas budaya.
Saran dan Kritik: Jalan Tengah Menuju Efektivitas BPJPH
Untuk memperbaiki sistem yang ada, BPJPH di bawah Haikal Hassan disarankan mengkaji ulang kebijakan dan peraturan yang diambilnya dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan realistis. Kebijakan sertifikasi halal yang diterapkan sebaiknya mempertimbangkan jenis produk dan tidak memberatkan para pelaku usaha non-makanan. Dalam hal ini, BPJPH dapat menguatkan kolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait dan mengambil langkah sosialisasi yang tepat agar informasi yang diberikan tidak menimbulkan salah persepsi publik. Selain itu, Babe Haikal sebaiknya fokus pada peran edukatif BPJPH terhadap masyarakat tentang pentingnya produk halal, bukan semata pada aspek sanksi. Dukungan dari masyarakat bisa diperoleh jika kebijakan yang diterapkan realistis dan tidak berlebihan dalam penerapan sanksi.

Komentar