Rabu, 17 Juni 2026 | 18:40
NEWS

Audit BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara di Perum DAMRI

Audit BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara di Perum DAMRI
Ilustrasi Damri (Dok Damri)

ASKARA – Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Perusahaan Umum (Perum) DAMRI pada tahun 2016 mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp8,28 miliar. Temuan ini muncul dari pengadaan 30 unit bus besar non-ekonomi merek Mercedes-Benz tipe OH 1526 E-III untuk angkutan Pemadu Moda Bandara Soekarno-Hatta, yang senilai Rp50,4 miliar.

Menurut hasil audit BPK, terdapat beberapa permasalahan dalam realisasi pengadaan tersebut. Salah satunya adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Perum DAMRI juga tidak memiliki kajian yang mendukung metode pengadaan melalui penunjukan langsung kepada PT Adedanmas.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa bus yang diterima oleh DAMRI merupakan produksi tahun 2014, yang berpotensi mengurangi masa manfaat bus tersebut. Bus tersebut juga sebelumnya telah diserahterimakan kepada PO Pahala Kencana, sehingga spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak.

BPK menyebut indikasi kerugian negara berasal dari selisih pembayaran kontrak pengadaan bus oleh DAMRI dan pembayaran PT Adedanmas kepada principal. Temuan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut BPK, permasalahan ini disebabkan oleh keputusan Direktur Utama Perum DAMRI yang tidak didasarkan pada dokumen yang tepat, serta kurangnya kecermatan Panitia Pengadaan dalam evaluasi administrasi dan teknis.

 

 

Komentar