Senin, 29 April 2024 | 21:30
NEWS

Kejanggalan Proyek Triliuan Rupiah di Kemenks Tanggung Jawab Menkes!

Kejanggalan Proyek Triliuan Rupiah di Kemenks  Tanggung Jawab Menkes!
Ilustrasi rapid test (Dok Pixabay)

ASKARA - Seabrek kejanggalan pengadaan Rapid Diagnostik Test Antigen (RDT-Ag) di Kemenkes jadi sorotan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Angkanya terbilang fantastis, mencapai triliunan rupiah jika dihitung total potensi kerugian negara. Mulai tak sesuai kontrak, kelebihan bayar, hingga pemborosan. 

Menanggapi temuan BPK itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. 

"Kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK harus menyiapkan bukti ke penyidik hukum," kata Uchok dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Dia menjelaskan sejumlah temuan BPK di antaranya pengadaan alat rapid test antigen di Kemenkes pada tahun anggaran 2021 senilai Rp1,46triliun.

Selain itu BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan alat kesehatan penanganan COVID-19 di Kemenkes sebesar Rp167 miliar di tahun yang sama untuk pengadaan alat pelindung diri, masker, handscoon non-steril dan reagen PCR senilai Rp3,19 triliun.

Uchok menilai penyimpangan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar. Hal ini dikarenakan kasus tersebut terjadi berulang kali sejak pandemi COVID-19 merebak di Indonesia pada Maret 2020.

"Harus ada penyidikan lebih lanjut, panggil aja Menteri Kesehatan, karena ini atas perintah dia, biar tanggung jawab dia," katanya menegaskan.

Sedikitnya ada empat perusahaan kebagian jatah sebagai pemasok RDT-Ag, yakni PT ID, CMI, PT JMM, dan PT GIS. Keempatnya menekan kontrak pada 31 Agustus 2021. Pengadaan 14 juta unit RDT-Ag sesuai kebutuhan, dilakukan secara bertahap. 

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 27 Mei 2022, temuan RDT-Ag yang sarat masalah ini bermula pada 2 Juni 2021, kontrak pengadaan tahap I oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan diteken. PT SUS, penyedia barang yang mengantongi kontrak tersebut, berkomitmen menyediakan 2,8 juta unit RDT-Ag. Sebulan kemudian, tepatnya 29 Juli 2021, perusahaan yang sama kembali mendapatkan kontrak pengadaan tahap III sebanyak 1,98 unit RDT-Ag.

Sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), pengadaan tahap I, II, dan III mensyaratkan spesifikasi barang paket RDT-Ag meliputi test cassette, tube ekstraksi, cairan ekstraksi, dan swab steril nasofaring. Masa kedaluwarsanya tak boleh kurang dari sembilan sejak barang diterima di lokasi. Alat tes ini kelak didistribusikan ke dinas kesehatan seantero negeri. 

Belakangan, auditor menemukan 2,4 juta dari 2,8 juta unit RDT-Ag merek Panbio yang dipasok PT SUS pada pengadaan tahap I memiliki masa kedaluwarsa kurang dari sembilan bulan. Pada pengadaan tahap III, seluruh unit RDT-Ag dari masa kedaluwarsa tidak sesuai dengan spesifikasi ini dibayar senilai Rp363,5 miliar - dari total nilai kontrak Rp399,5 miliar yang dikempit PT SUS. 

Lapora BPK mencatat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tersebut semula sempat meminta penyedia mengganti barang sesuai dengan spesifikasi dalam KAK dan kontrak. PT SUS kemudian menyampaikan surat yang berisi kesanggupan memberikan jaminan penggantian barang dengan masa kedaluwarsa lebih panjang apabila stok di lapangan sudah habis masa berlaku.

Kepada auditor, PPK menyatakan tidak memiliki data jumla stok RDT-Ag yang telah didistribusikan. Koordinator Substansi Penyaki Infeksi Emerging baru mengirim nota dinas kepada Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan perihal laporan stok RDT-Ag merek Panbio pada 14 Januari 2022. Laporan itu menunjukkan, setidaknya hingga laporan itu dibuat masih ada 897,6 ribu unit  RDT-Ag merek Panbio di 20 provinsi. Sebanyak provinsi belum melaporkan sisa RDT-Ag merek tersebut. 

Kasus serupa dimaksud Uchok pernah terjadi ketika Kimia Farma memesan 300 ribu alat rapid test antigen merek Biozek dai perusahaan Inzek International Trading BV di Belanda pada 2020.
Setelah diselidiki oleh Organized Crima and Corruption Reporting Projects (OCCRP) bersama sejumlah media lintas negara, termasuk Tempo, Biozek tidak diproduksi di Belanda. 

Alat tersebut diduga diproduksi di Cina oleh Hangzhou AllTest Biotech Co ltd. Alat itu hanya dikemas ulang dengan merek Biozek. Kimia Farma mematok harga tes cepat ini cukup tinggi, yaitu Rp650 ribu per unit di klinik mereka. Padahal harga beli tes cepat itu tak sampai USD3 per unit atau di bawah Rp45 ribu. 

Masih dari rangkuman Majalah Tempo, temuan bermasalah lainnya pada pengadaan 1.956.664 unit alat rapid reagen polymerase chain reaction (PCR), ribonucleic acid (RNA), dan viral transport medium (VTM) periode April-Desember 2020 di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB). Alokasi anggarannya sebesar Rp871 miliar. Tapi sebanyak 498.644 unit alat reagen PCR, RNAA dan VTM dikembalikan pada periode Mei-September 2021 -salah satu merek alat tes adalah Sensure buatan Cina -karena spesifikasinya tidak sesuai dengan mesin di laboratoriumrumah sakit di 29 provinsi. Total kerugian mencapai Rp170 miliar. 

BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi masa kedarluwarsa pada pengadaan alat rapid test antigen merek Panbio pada tahap 1 dan tahap II oleh Kemenkes sebesar Rp363.513.892.500 pada tahun anggaran 2021. Masa kedaluwarsa sebanyak 4.406.229 alat rapid test antigen tidak sesuai dengan spesifikasi pada KAK, yaitu minimal sembilan bulan sejak diterima di lokasi. 

Laporan BPK juga mencatat, di pertengahan Agustus 2021, Kemenkes sebenarnya memperoleh hibah RDT-Ag dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan Badan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa Bangsa (UNICEF) yang totalnya mencapai 2,13 juta unit. 

Tak pelak, ketersediaan RDT-AG periode September-Desember 2021 18,33 juta unit, jauh melampaui angka kebutuhan sebanyak 14 juta unit. 

Tak hanya itu, dalam pengadaan vaksin COVID-19, BPK juga menemukan sejumlah kejanggalan. 

Dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II, lembaga auditor negara mencatat bahwa sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin COVID-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.

“Vaksin itu juga belum menyediakan informasi bets/lot release yang tepat waktu, lengkap dan dapat diakses real time oleh pihak yang membutuhkan,” kata Ketua BPK, Isma Yatun saat menyampaikan laporan IHPS II BPK, Selasa (24/5/2022).

Selain itu BPK juga menemukan alokasi vaksin COVID-19, logistik, dan sarana prasarana belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan logistik dan sarana prasarana sesuai dengan perkembangan kondisi atau analisis situasi terbaru.

Pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19 juga belum sepenuhnya didukung dengan sistem informasi pencatatan yang dapat memastikan hasil vaksinasi pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan seluruh hasil vaksinasi telah dicatat dengan informasi yang lengkap dan tepat waktu.

“Selain itu, sistem informasi yang tersedia belum dapat disandingkan dengan seluruh data dan informasi yang mendukung pelaksanaan vaksinasi,” ungkapnya.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar BPOM melakukan penyesuaian regulasi terkait penerbitan izin bets/lot release. Menurut dia, rekomendasi itu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden 99/2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus Disease 2019.

Sebelumnya dalam amar putusan MA terkait Perpres 99/2020, bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal kepada masyarakat Muslim. Namun sayangnya sampai saat ini baik dalam SK Menkes dan SE Ditjen P2P, pemerintah masih belum menyediakan vaksin halal secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia.

Komentar