Sabtu, 27 April 2024 | 19:44
NEWS

Status IDI dan PDGI Sebagai Wadah Tunggal Profesi Dokter Dicabut, Menkes: Agar Pemerintah Punya Otoritas Tangani Kesehatan

Status IDI dan PDGI Sebagai Wadah Tunggal Profesi Dokter Dicabut, Menkes: Agar Pemerintah Punya Otoritas Tangani Kesehatan
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (Ant)

ASKARA - DPR RI akan mencabut status IDI dan PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter, menempatkan Kementerian Kesehatan posisi kuat.

Kepastian DPR RI mencabut status IDI dan PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter, tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang segera disahkan.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Melkiades Laka Lena, Senin (10/7), mengatakan, regulasi baru STR SIP SKP adalah kewenangan Menteri Kesehatan.

Melkiades Laka Lena tidak menyebutkan, secara rinci regulasi baru menyebabkan DPR RI mencabut status IDI dan PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter.

“Akan tetapi point penting di dalam rancangan undang kesehatan, menempatkan posisi Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menangani kesehatan pada posisi kuat,” demikian dilansir dio-tv.com mengutip akun TikTok @drtonysetiobudi, Senin (10/7).

Di mana regulasi baru mencabut kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang selanjutnya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah.

Pertama, penertiban Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Menteri Kesehatan.

Kedua, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Menteri Kesehatan.

Ketiga, penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Menteri Kesehatan.

IDI dan PDGI bukan lagi wadah tunggal profesi dokter, karena digariskan: Setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat bentuk satu organisasi profesi.

Di mana ditegaskan, STR SIP SKP sekarang diambi-alih Menteri Kesehatan sebagai Wakil Pemerintah untuk menangani Kesehatan.

Dengan demikian, dokumen STR SIP SKP jadi ajang "pemerasan" terselubung bagi IDI sebagai wadah tunggal profesi dokter bagi dokter baru, kini, sudah dihapus.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, undang-undang kesehatan baru dibutuhkan, agar Pemerintah memiliki otoritas penuh untuk menangani kesehatan.

Dikatakan Budi Gunadi Sadikin, Pemerintah belajar dari pengalaman selama menangani Corona Virus Disease-19 (Covid-19), di mana tidak ada sebuah instansi yang diberi otoritas penuh.

Semua pihak, melihat persoalan dari sudut pandang sendiri, sehingga Pemerintah sulit melakukan langkah terintegratif di dalam menangani kesehatan.

Saat bersamaan, Kementerian Kesehatan mencegah IDI "memalak" dokter triliunan rupiah untuk urus STR SIP SKP.

Karena diduga STR SIP SKP jadi lahan basah IDI "memalak" dokter tiap lima tahun sekali.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Erfen Gustiawan Suwangto, mendukung SIP dokter dilengkapi STR SIP SKP diambil Kementerian Kesehatan.

“Sejalan arahan Menteri Kesehatan,” ujar Efen Gustiawan Suwangto.

Erfen Gustiawan Suwangto, mengatakan, organisasi profesi yang ada sekarang hanya berstatus organisasi kemasyarakatan.

Bagi PDSI, kata Erfen Gustiawan Suwangto, kepengurusan perizinan distribusi dokter sudah seharusnya kembalikan ke Kementerian Kesehatan.

Demikian pula pengesahan kompetensi maupun pembagian kompetensi di antara para dokter itu ditengahi oleh Council Kedokteran.

Uji Kompetensi, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD), PDSI setuju jadi ranah Kementerian Kesehatan.

Erfen Gustiawan Suwangto, menuturkan, masalah sertifikat pelatihan seminar akreditasi, penyelenggaraan seminar mesti dikembalikan semua ke negara: Kementerian Kesehatan.

 

Komentar