Rabu, 17 Juni 2026 | 20:50
OPINI

BNI 46 Cabang Harmoni Lakukan Wanprestas

BNI 46 Cabang Harmoni Lakukan Wanprestas
BNI 46 Cabang Harmoni (Dok Renoto)

OLEH: Petrus Bramandaru *

ASKARA - Bank adalah suatu lembaga keuangan yang berfungi sebagai penghimpun atau pengumpul serta sebagai penyalur dana dari masyarakat. Selain itu, bank punya peran penting dalam menjaga kelancaran dan perputaran uang di masyarakat. Oleh karena itu sejatinya Bank sebagai penjaga dana masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat menyimpan atau menaruh dananya dalam berkegiatan perekonomian masyarakat itu sendiri. 

Pemblokiran rekening sepihak oleh BNI Cabang Harmoni  kepada rekening PWI Jaya, BNI 46 Cabang Harmoni melanggar Rahasia Bank yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998.

PWI Jaya tidak dalam melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan tindak pidana, PWI Jakarta tidak pailit, PWI Jakarta tidak ada perjanjian Kredit dan dalam masalah bersama BNI 46 cabang Harmoni, mengapa melakukan pemblokiran rekening PWI Jakarta. 

Dalam Peraturan Bank Indonesia pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI Tahun 2000. Menyebutkan pemblokiran rekening nasabah dapat dilakukan oleh Bank atau aparat penegak hukum dengan alasan. 
1. Adanya indikasi pidana yang dilakukan oleh nasabah. 
2. Nasabah dinyatakan tersangka.
3. Adanya putusan pengadilan dan pemetapan pengadilan untuk memblokir
4. Adanya perjanjian kredit yang tertunggak. 

Jelas  aturan tersebut di atas tidak diindahkan oleh BNI 46 Cabang Harmoni yang telah memblokir rekening PWI Jaya ini.

Bahwa pemblokiran dilakukan BNI 46 Cabang Harmoni adalah suatu tindakan WANPRESTASI, karena hubungan antara nasabah dalam Hal ini PWI Jaya dengan BNI 46 Cabang Harmoni adalah KONTRAK TUAL, sehingga dengan melakukan pemblokiran sepihak dan tanpa alasan yang jelas adalah sebuah perbuatan WANPRESTASI. 
Wanprestasi adalah ingkar janji yang diartikan tidak melaksanakan isi kontrak. 

BNI 46 cabang Harmoni yang melakukan pemblokiran sepihak tentu merugikan nasabah dalam hal ini PWI Jaya. 

Para pemegang atau pemangku kepentingan seperti OJK, BI, dan Menteri BUMN harus turun tangan dalam menyelesaikan carut marut yang terjadi di BNI 46 Cabang harmoni ini. 

Bila terbukti tidak cakap, kepala cabang BNI 46 Cabang harmoni ini harus diambil tindakan mengingat kepercayaan masyarakat akan bank plat merah pasti tergerus bila tidak disikapi dengan cepat dan tepat.

* Praktisi Hukum Perdata
NIA : 19.00622 (DPC Jakarta Utara)

 

Komentar