PGI dan Kemenkumham Jajaki Kerja Sama Terkait Isu KBB dan Pemajuan HAM
ASKARA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menjajaki kerja sama di bidang pemajuan hak asasi manusia khususnya seputar kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen HAM-Kemenkumham).
Penjajakan kerja sama itu diungkapkan saat PGI beraudiensi dengan Ditjen HAM, di gedung Ditjen HAM, kompleks Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa siang (6/8).
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Eksekutif PGI bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Pdt. Jimmy Sormin beserta tim rumahbersama.id diterima langsung oleh Direktur Instrumen HAM, Dr. Farid Junaedi, Bc.I.P, S.Sos., M.H; Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, S.H., M.H; dan Direktur Sistem Teknologi Informasi HAM, Eko Budianto, S.H., M.Si.
Membuka pertemuan Dr. Farid Junaedi menjelaskan bagaimana Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang mesti dibangun di dalam bingkai yang berkeadilan, dengan berasaskan HAM.
Dirinya lalu mengurai, dalam Rencana Aksi Generasi ke- 5 di tahun 2025 mendatang Kemenkumham berupaya mewujudkan langkah nyata penyetaraan hak warga negara berlandaskan kepada hak asasi manusia yang meliputi hak anak, hak gender, maupun hak disabilitas. Menurutnya langkah tersebut penting untuk dilaksanakan guna mencapai Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia, atau yang dikenal sebagai “P5HAM”.
Di sisi lain, lanjut Farid, yang ikut menjadi perhatian dari Ditjen HAM saat ini adalah isu perubahan iklim dan lingkungan, yang kemudian direspon oleh Ditjen HAM dengan ikut berkomitmen dan memfasilitasi penegakkan HAM di bidang lingkungan.
Sebagai respon atas kedatangan PGI dirinya lalu menyatakan bahwa Ditjen HAM terbuka bagi setiap upaya pemajuan hak asasi manusia dari setiap lembaga yang terpanggil untuk menjadi mitra kerja mereka.
“Kita akan mencoba bekerjasama dengan pihak lain ataupun negara lain,” ujar Farid.
Sementara itu Pendeta Jimmy Sormin dalam sambutannya menjelaskan tentang peranan PGI sebagai lembaga yang menaungi 97 interdenominasi sinode gereja di Indonesia.
Sama halnya dengan Ditjen HAM, salah satu perhatian PGI adalah isu terkait hak asasi manusia, khususnya KBB.
Pendeta Jimmy menambahkan renstra PGI yang ditetapkan dalam Sidang Raya turut memberi porsi yang besar kepada isu hak asasi manusia dan masyarakat adat. Menurutnya apa yang menjadi fokus PGI tersebut selaras dengan semangat P5HAM yang selama ini digaungkan oleh Ditjen HAM.
Lebih dalam dijelaskan Pdt. Jimmy Sormin, salah satu mata program terkait isu KBB diimplementasikan oleh PGI dengan membangun kerja sama dengan stakeholders bersama sejumlah mitra lainnya, seperti UIN dan Setara Institute.
Kerja sama tersebut juga melibatkan lembaga besar seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Disampaikan pula oleh Pdt. Jimmy, PGI terbuka untuk menjadi mitra pemerintah khususnya Kemenkumham dalam upaya literasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
“Langkah partisipatif PGI sebagi upaya literasi dan penegakan HAM diaktualisasikan dengan membangun platfrom digital yang diberinama rumahbersama.id. Dengan adanya platform ini, diharapkan setiap pihak semakin terinternalisasi mengenai apa itu hak asasi manusia dan KBB, khususnya di kalangan generasi Z,” jelas Pdt. Jimmy Sormin.
Lebih jauh Pendeta Jimmy Sormin mengungkapkan, PGI juga berharap dapat mengakses data-data terkait penegakan hak asasi terutama KBB yang sudah dipublikasikan oleh Kemenkumham. Apa lagi, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir isu KBB juga menjadi concern dari Menteri Hukum dan HAM, Prof, Dr. Yasonna Laoly.
“Terutama Kemenkumham yang memiliki kekayaannya terkait isu-isu HAM, khususnya KBB, tentunya memiliki begitu banyak data. Lalu yang kedua, terkait peristiwa-peristiwa yang bisa diakses yang mungkin sudah ada di website (Ditjen HAM) mau pun yang belum ada di website,” ujarnya.
Sementara itu Ketua tim peneliti rumahbersama.id, Dr. Leo Chrysostomos Epafras dalam kesempatan tersebut memaparkan tentang soft launching platform rumahbersama.id yang sudah dilakukan pada tahun lalu.
Menurutnya kehadiran rumahbersama.id bertujuan memicu semangat membangun kolaborasi dari para stakeholder. Sebagai platfrom digital, aplikasi ini sengaja dibangun agar publik dapat mengakses informasi yang di dalamnya memuat informasi seputar isu KBB.
Namun Dr. Leo Epafras juga menambahkan, saat ini platform rumahbersama.id terus mengalami tahap penyempurnaan termasuk pada persoalan paten mau pun HAKI. Oleh karenanya berbagai masukan sangat dinantikan guna mendukung penyempurnaan dari platform ini.
“Terdapat 405 insiden di dalamnya yang telah kami kumpulkan berisikan tentang insiden, data, pidato, regulasi, dan dokumen keagamaan. Rumah Bersama tidak membuat data namun tepatnya mengkurasi data. Saat ini, platfrom ini masih banyak kurangnya, untuk itulah melalui kehadiran kami saat ini berharap Kemenkumham dan PGI dapat bekerjasama untuk dapat saling mengakses data dan insiden yang terjadi, yang terkait dengan KBB. Selanjutnya adalah peluncuran HAKI dari platfrom tersebut agar menjadi platfrom yang terpercaya,” ujar lektor di ICRS Universitas Gadjah Mada, itu.
Usai mendengar penjelasan dari Dr. Leo Epafras, Direktur Yankomas mengurai tentang keseriusan Kementerian Hukum dan HAM dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilalami oleh masyarakat.
Saat ini pihaknya telah membentuk Pos Pengaduan HAM di Kantor Wilayah Kemenkumham yang ditujukan bagi pelaku usaha.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Faisol mengutarakan Yankomas juga telah membentuk Pos Pengaduan di Ditjen HAM di tingkat pusat, hingga ke tingkat Satuan Kerja yang mereka miliki di 38 Provinsi.
“Bahkan kami sudah membentuk Pos Yankomas Desk di desa-desa. Bahkan di gereja-gereja pun kami sudah memiliki Pos Pengaduan,” imbuh Faisol.
Terkait KBB, lanjut Faisol, Direktorat Yankoham sendiri telah menangangi 15 kasus pelanggaran di sepanjang tahun 2023. Sedangkan sepanjang Januari hingga awal Agustus tahun 2024, tercatat sebanyak 5 kasus pelanggaran KBB yang sudah diterbitkan rekomendasinya oleh Direktorat Yankomas.
“Salah satunya kemarin yang viral sudah diterbitkan rekomendasinya, ibadah gereja Tesalonika (di Tangerang-red) yang dibubarkan oleh warga. Kami hadir di sana,” ungkap Faisol Ali.
Senada dengan Farid dan Faisol, Direktur Sistem Teknologi Informasi HAM di pertemuan tersebut turut mengapresiasi langkah PGI yang sudah memberikan perhatian khusus kepada isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melalui sejumlah program, termasuk dengan meluncurkan rumahbersama.id.
Menurut keterangan Eko Budianto,Kemenkumham sendiri telah memiliki 13 aplikasi yang dapat diakses publik, salah satunya adalah SADA (satu data).
Kumpulan aplikasi ini di antaranya memuat informasi bersifat konsumsi publik tentang upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh Kemenkumham, hingga di tingkat kabupaten dan kota.
Di pengujung pertemuan, Dr. Farid Junaedi menyampaikan keinginan dari Direktur Jenderal HAM untuk berkomunikasi langsung dengan PGI di masa mendatang. Farid lalu menyambut PGI untuk menjalin kerja sama lebih lanjut dengan pihak mereka.
“Jadi, kami persilahkan Pak kalau mau bekerjasama. Model apa kerjasamanya, MoU-nya kami persilahkan. Nanti kami sampaikan kepada bapak Dirjen,” tutup Farid.

Komentar