Senin, 29 April 2024 | 09:31
NEWS

Pemerintah Perlu Kembalikan Posisi BATAN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kemeterian

Pemerintah Perlu Kembalikan Posisi BATAN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kemeterian
Mulyanto

ASKARA – Pemerintah perlu mengembalikan kembali posisi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kemeterian (LPNK) bila serius ingin mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Tugas pokok dan fungsi BATAN sangat penting sebagai badan penyelenggara ketenaganukliran sesuai dengan UU No.10/1997.

Demikian tanggapan Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto terkait rekomendasi Dewan Energi Nasional (DEN) tentang rencana percepatan operasional PLTN. 

Mulyanto menjelaskan secara umum fraksi-fraksi di DPR setuju rencana pemanfaatan nuklir untuk pembangkit listrik. 

"Alasannya karena nuklir dapat mengisi gap (ketimpangan) kapasitas listrik yang ditinggalkan batubara, khususnya untuk operasi base load (untuk beban dasar) yang membutuhkan stabilitas," kata Mulyanto.

Sementara, lanjut Mulyanto, sumber angin (bayu) dan matahari yang bersifat intermitten masih belum bisa dioptimalkan untuk operasi base load jadi hanya untuk beban puncak, sehingga pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi alternatif menjadi logis untuk dikembangkan pemerintah ke depan. 

"Untuk daerah terpencil dan pulau-pulau kecil  pembangkit nuklir juga punya keuntungan. Itu sebabnya seluruh Fraksi mendukung rencana ini dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan operasionalnya," ujar Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Mulyanto menambahkan yang perlu mendapat perhatian dari sumber nuklir adalah soal pengelolaan limbah radioaktif dan keselamatan nuklir. 

"Ini perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh demi perlindungan masyarakat dan pekerja," imbuh Anggota Baleg DPR RI ini.

Karena itu, tambah Legislator asal Dapil Banten 3 ini, lembaga seperti BATAN (badan tenaga nuklir nasional) harus dihidupkan kembali. 

"Ini adalah lembaga yang komprehensif menangani bidang ketenaganukliran. BATAN harus dikeluarkan dari BRIN," tandas Mulyanto.

Komentar