Kamis, 04 Juni 2026 | 12:01
NEWS

Pemerintah Lakukan FGD Terkait Penataan Wilayah Pertahanan

Pemerintah Lakukan FGD Terkait Penataan Wilayah Pertahanan
FGD penataan wilayah pertahanan

ASKARA - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) penataan wilayah pertahanan dihadapkan dengan peraturan zonasi di lndonesia timur.

Dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (7/3), kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan Balitbang Kementerian Pertahanan dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Asdep Koordinasi Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Resiko Bencana Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, dan akademisi Universitas Esa Unggul. 

Pada kesempatan itu, Kapuslitbang Kemenhan mengatakan peruntukan wilayah pertahanan seperti pangkalan militer, daerah uji coba persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif, dan kepentingan pertahanan udara. Untuk itu, perlu dilakukan sinkronisasi antara kepentingan kesejahteraan dan kepentingan pertahanan dalam upaya meminimalisasi konflik di kawasan strategis nasional dan adanya potensi rawan bencana melalui keterlibatan unsur pemerintah bidang pertahanan dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Endang Tjatur Apriljanti yang menjadi salah satu narasumber dalam FGD, memaparkan terkait upaya sinergi pemerintah daerah dan TNI dalam penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Daerah. 

“Pelibatan unsur pemerintah bidang pertahanan (TNI) dapat dilakukan dalam tahapan pelaksanaan konsultasi publik penyusunan RTR daerah dan forum lintas sektor serta pelaksanaan evaluasi Raperda tentang RTRW provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Endang Tjatur. 

Hal penting lainnya, Kemendagri telah mendukung keselarasan penataan wilayah pertahanan dengan tata ruang wilayah daerah melalui Surat Mendagri Nomor 188.34/5750/Bangda tanggal 15 Desember 2021 Hal Pelibatan Unsur TNI dalam Penyusunan, Peninjauan Kembali dan Revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah. 

Upaya sinergi ini telah berjalan dan diupayakan Kemhan, dalam pelaksanaanya Kemhan berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara pada tahun ini karena belum memuat pengaturan wilayah pertahanan secara lebih komprehensif, sehingga dukungan kementerian/lembaga terkait untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang selaras dengan kepentingan pertahanan dan kemananan negara.

Komentar