Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:44
OPINI

Pandangan terhadap Kegiatan Kampanye yang Lalu

Pandangan terhadap Kegiatan Kampanye yang Lalu
Presiden Jokowi ketika beri keterangan pers (Dok Askara)

Oleh: Kerenhapukh Eunike Befalya  
Mahasiswi Sekolah Vokasi IPB University  

ASKARA - Kampanye merupakan serangkaian usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau organisasi untuk mempromosikan atau memperjuangkan suatu tujuan tertentu kepada khalayak umum. Menjelang pemilu seperti saat ini semua paslon presiden dan wakil presiden beserta dengan partai pengusungnya melakukan berbagai macam cara kampanye untuk memenangkan hati rakyat. Namun pernahkah kalian bayangkan presiden yang sedang menjabat juga turut ambil bagian dalam sebuah kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu paslon? 

Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan publik mengenai pernyataan Presiden Jokowi mengenai sikap terang-terangannya dalam mendukung salah satu paslon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mendampinginya dalam seremoni penyerahan pesawat militer di Lanud Halim Perdana Kusuma. Di sana Jokowi menjelaskan, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) maupun non parpol memiliki hak yang sama. Menurutnya, hak yang sama juga berlaku bagi presiden, karena presiden juga merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. 

Peraturan tentang kampanye oleh presiden 

Sebagai masyarakat Indonesia kita jelas mengetahui bahwa ada beberapa pihak yang dituntut untuk tetap bersikap netral di masa-masa pemilu. Hal tersebut memang sudah diatur dan telah dipertimbangkan untuk menghadirkan masa pra hingga pasca pemilu yang tertib dan nyaman. Peraturan tersebut tentunya sudah jelas tertulis dalam UU sebagai landasan hukum yang jelas. Pernyataan Presiden Jokowi yang menjadi kontroversial lantas membuat publik bertanya, apakah ada landasan hukum yang menyatakan bahwa seorang Presiden diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye, sedangkan beberapa aparatur negara di bawahnya harus tetap menunjukkan sikap yang netral? 

Ada sebuah landasan yang mendasari pernyataan dari Presiden Jokowi tersebut. Di dalam UU Pemilu secara jelas mengatur kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya. Pasal 299 ayat (1) berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.” Jadi ternyata memang hal tersebut diperbolehkan dan ada aturan hukum tertulis yang sah. Namun sebagai rakyat Indonesia tentunya kita akan berpikir bahwa akan sangat menjadi keistimewaan bagi paslon yang mendapat dukungan dari presiden jika dilihat dari hak dan fasilitas presiden yang mungkin akan dipergunakan untuk mendukung paslon tersebut. Sehingga kekhawatiran dan kegaduhan pun timbul di tengah publik saat mengetahui hal ini.

Lebih lanjut mengenai peraturan mengenai kampanye oleh presiden, ada beberapa batasan bagi Presiden dalam melaksanakan kampanye. Presiden dan wakil presiden dilarang menggunakan beberapa fasilitas negara yang sudah dikelompokkan dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakannya. Penjelasan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kegaduhan di tengah publik, tetapi pada kenyataannya publik tetap menuntut keterbukaan dan tanggungjawab presiden. Kampanye tetap dirasa tidak relevan jika harus dilakukan oleh seorang presiden yang masih menjabat. Kampanye dapat menjadi salah satu tindakan yang menandai kurangnya tanggung jawab presiden dalam memenuhi tugasnya sebagai pemimpin negara. 

Jadi layakkah presiden untuk mengikuti kampanye? 

Secara sah dan tertulis dalam UU sebagai dasar hukum yang dipergunakan dalam pemilu 2024 presiden memang diperbolehkan untuk ambil bagian dalam kegiatan kampanye dan juga memiliki hak untuk memihak dan memilih. Namun jika dilihat dari kacamata rakyat Indonesia apakah layak seorang presiden terang-terangan dalam hal memihak salah satu paslon? Sedangkan ada pihakpihak lain yang tidak boleh menggunakan hak tersebut dan tetap harus bersikap netral. Hal ini memang tidak dilarang tetapi akan lebih baik jika tidak dilakukan. Karena, dilihat dari berbagai sudut pandang akan lebih banyak efek negatif daripada manfaatnya bagi kondisi negara pada masa pemilu ini. 

Presiden merupakan tokoh negara nomor satu, yang segala sikap dan pergerakannya akan sangat dilihat dan berdampak bagi rakyatnya. Pada masa kampanye pemilu seperti saat ini, seluruh elemen bangsa pasti menginginkan ketertiban dan keselamatan hingga semua rangkaian kegiatan berhasil terlaksana. Sehingga secara tidak langsung ini merupakan tugas presiden sebagai tokoh negara nomor satu yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mewujudkan ketertiban dan keselamatan selama masa pemilu. 

Hal ini dapat dikatakan sebagai pengorbanan presiden untuk menjaga keseimbangan negaranya yang sedang berada di kondisi krisis. Pengambilan langkah ini akan dinilai sangat terhormat dan dihargai. Saya rasa Presiden Jokowi sendiri akan memilih langkah tersebut jika beliau mengetahui seberapa besar dampaknya bagi kondisi bangsa Indonesia pada masa pemilu saat ini. Lebih baik mengesampingkan hak pribadi untuk kepentingan yang jauh lebih besar.
 

Komentar