Pemilu 2024: Antara Baliho dan Kebersihan Kota
Oleh: Maghfira Izzani Maulania *
ASKARA - Pemilihan umum atau pemilu merupakan cara untuk mewujudkan demokrasi Indonesia. Dengan adanya pemilu, seluruh masyarakat Indonesia dapat ikut andil dalam menentukan pemimpin selama lima tahun kedepan. Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum, Pemilu merupakan sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden serta kepala daerah. Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dengan memilih pemimpin yang kompeten, bertanggung jawab, dan peduli terhadap rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualiatas hidup rakyat. Selain itu, dengan adanya pemilu dapat menghindari sebuah kekuasaan otoriter yang merugikan masyarakat. Dengan adanya kebebasan hak dalam memilih, pemilu menciptakan sebuah politik yang sesuai dengan keberagaman rakyat.
Tidak terasa lima tahun berlalu sejak pemilu 2019. Kini pemilu 2024 sudah berada di depan mata. Para calon pemimpin sudah mulai gerak mempromosikan diri agar dipilih oleh masyarakat. Selain itu terlihat dari baliho politisi yang bertebaran di jalan. Fenomena baliho yang bertebaran sudah menjadi hal yang biasa ketika sudah mendekati pemilu.
Namun, sangat disayangkan dengan adanya baliho kampanye membuat polusi visual dijalan. Sebagai pengguna jalan, penulis merasa terganggu dengan banyaknya baliho yang berjajar di sepanjang jalan. Bahkan baliho kampanye di pinggir jalan, merusak pemandangan dan membuat tiap sudut kota menjadi kotor.
Walaupun pemasangan baliho sudah diatur Pasal 70 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023. Namun banyak sekali baliho yang masih melanggar. KPU harus lebih tegas dalam memberikan sanksi pelanggaran tentang pemasangan baliho.
BALIHO MEMBAHAYAKAN PENGGUNA JALAN
Baliho merupakan sebuah papan reklame yang digunakan untuk mempromosikan sesuatu. Di masa-masa pesta demokrasi baliho sendiri digunakan sebagai alat kampanye. Namun sangat disayangkan, baliho yang digunakan sebagai alat kampanye presiden dan calon legislasi dijalan tidak teratur dan dapat merugikan orang lain.
Baliho di jalan tidak hanya menyebabkan pencemaran visual. Penempatan baliho yang kadang melanggar dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Contoh nyata dari ini adalah kejadian baliho caleg dari parpol psi yang menimpa dua pengendara motor. Kejadian ini yang terjadi dijalan Cakung, Jakarta timur menyebabkan dua pengandara motor mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit sekitar terdekat.
Baliho yang mencelakakan pengguna jalan harus di evaluasi, apa yang menyebabkan baliho tersebut jatuh hingga menelan korban. Menurut penulis ada beberapa penyebab baliho tersebut dapat menelan korban. Antara lain, ukuran baliho yang terlalu besar, penompang baliho yang tidak kuat, serta faktor cuaca seperti angin kencang. Baliho bisa saja rubuh ketika terkena angin kencang, maka dari itu diperlukannya sebuah evaluasi penempatan baliho yang strategis dan tidak membahayakan pengguna jalan.
BALIHO KAMPANYE TIDAK EFEKTIF SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI POLITIK
Penggunaan baliho tidak begitu pengaruh terhadap elektabilitas peserta calon pemilu. Jika elektabilitas susuatu calon ingin meningkat sebaiknya melakukan pendekatan pintu ke pintu. Pendekatan pintu ke pintu lebih efektif dalam meningkatkan elektabilitas dibandingkan dengan pemasangan baliho. Pendekatan pintu ke pintu membuat masyarakat lebih merasa di perhatikan.
Penggunaan baliho yang berlebihan untuk dikenal masyarakat, menurut penulis calon peserta pemilu tersebut mengalami ketidakpercayaan diri. Sebab, dinilai calon – calon tersebut tidak percaya diri menghadapi masyarakat, Seharusnya para calon legislasi yang ingin mencalonkan diri, sebaiknya turun ketengah masyarakat.
Dengan turun ke tengah masyarakat, calon-calon tersebut lebih mengenal permasalahan di masyarakat tersebut dan memahami kondisi masyarakatnya. Begitu juga sebaliknya, masyarakat juga lebih mengenal dekaat tokoh yang akan dipilihnya. Tidak hanya mengenal tokoh yang dipilihnya, tapi para calon tersebut berkesempatan memaparkan sebuah visi misinya ketika terpilih. Dengan menggunakan baliho yang hanya bertuliskan nama dan nomor masyarakat tidak memahami visi dan misi calon tersebut.
BALIHO HANYA MENJADI SAMPAH
Ketika pemilu telah usai, maka nasib dengan baliho yang pernah terpasang tidak dipedulikan lagi keberadaannya. Baliho tersebut tidak akan terpakai lagi dan akan menjadi sampah. Spanduk baliho tersebut akan menambah limbah sampah plastik. Kita ketahui bahwa limbah plastik adalah limbah yang sangat susah terurai. Mungkin bisa saja, spanduk tersebut di gunakan untuk dipasang keperluan warung warung. Namun penggunaan tersebut hanyalah sedikit sekian persen dari jumlah spanduk yang banyak.
Selain menjadi sampah, baliho yang rusak, robek, kotor, dan berserakan di tengah jalan juga dapat menimbulkan kesan buruk caleg dimata masyarakat. Caleg tersebut dinilai tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Maka dari itu, pentingnya ketika setelah pemilu sampah baliho yang ada di jalan harus ditangani. Pemasang baliho harus mencopot kembali baliho yang telah dipasang dan membawa pulang. Baliho tersebut juga bisa diserahkan kepada pihak yang mampu mendaur ulang sampah tersebut.
Ketika zaman sudah mulai digitalisasi, memungkinkan sebuah kampanye dilakukan secara digital. Kampanye bisa dilakukan melalui media sosial dengan membuat membuat vidio kreatif, yang menghibur. kampanye vidio kreatif pada era saat ini lebih menarik dibandingkan dengan memasang baliho dengan desain yang begitu mononton. Selain itu dengan berkampanye melalui media sosial dapat mengurangi limbah plastik yang membahayakan lingkungan usai pemilu. Berkampanye melalui media sosial juga mampu menghemat pengeluaran atau biaya kampanye. Dibandingkan dengan membuat baliho yang harus memakan banyak dana, berkampanye melalui media sosial hanya membutuhkan sebuah kreatifitas.
Jika, baliho tetap menjadi pilihan sebagai alat dalam kampanye, sebaiknya KPU lebih tegas lagi dalam membuat peraturan yang membahas bagaimana jumlah maksimal baliho yang dipasang. Jika, sebuah calon melanggar hal tersebut maka harus dibuat denda yang membuat jera. Peserta calon pemilu yang ingin memasang harus melaporkan kepada pihak yang terkait, hal tersebut bertujuan agar baliho menjadi terukur dan tidak membuat jalan terlihat kotor.
** Mahasiswi Program Studi Komunikasi Digital dan Media SV IPB University.

Komentar