Bawaslu Duga Pelanggaran di Kuala Lumpur Libatkan Pihak Selain PPLN
ASKARA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan potensi pelanggaran dalam proses pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melibatkan sejumlah orang selain panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang bertugas di wilayah tersebut.
Namun, Bagja belum menyebutkan secara perinci pihak tersebut.
Dirinya akan melakukan penjelasan lebih lanjut setelah peninjauan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai.
"Potensi pelanggaran yang terjadi, dan ini diduga melibatkan PPLN, juga beberapa orang di luar PPLN," kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Bagja mengaku telah meminta petugas panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Kuala Lumpur untuk bekerja sebaik-baiknya dan merekomendasikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Bagja, terdapat banyak persoalan yang menjadi catatan pihaknya terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur.
Bahkan, dirinya memandang harus ada pembenahan dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur.
Sebelumnya, pada Senin (28/2/2024), Bagja menyebut salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan pelanggaran pidana.
Selain itu, lanjut Bagja, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
"Pasal tersebut mengatur pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, 24 Februari 2024," tutup Rahmat Bagja.
KPU bakal melakukan PSU di Kuala Lumpur pada tanggal 9—10 Maret 2024. PSU di wilayah luar negeri tersebut bakal menggunakan dua metode, yakni metode pencoblosan di TPS dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).
Komentar