Minggu, 28 April 2024 | 12:33
NEWS

Mulyanto Minta BPH Migas Tingkatkan Pengawasan Pasca Revisi Peraturan Penyaluran BBM

Mulyanto Minta BPH Migas Tingkatkan Pengawasan Pasca Revisi Peraturan Penyaluran BBM
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto

ASKARA – Menyusul dilakukannya revisi Peraturan BPH Migas tentang penyaluran BBM tertentu dan jenis bahan bakar tertentu penugasan, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan. 

Mulyanto meminta perubahan Peraturan BPH Migas yang niatnya ingin mempermudah masyarakat di daerah terpencil mendapatkan bahan bakar jangan sampai malah menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan BBM tertentu dan jenis bahan bakar penugasan. 

Mulyanto berharap, BPH Migas sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bakal terjadi sebelum merevisi Peraturan No. 6 Tahun 2015 ini. 

"Jangan sampai revisi itu dilakukan tanpa persiapan yang mengakibatkan alokasi dan distribusi kedua jenis BBM tersebut berantakan," kata Mulyanto kepada para wartawan, Senin (26/2).

Mulyanto berharap terkait implementasi soal sub penyalur BBM di daerah 3T, agar kemudahan distribusi BBM bersubsidi ini tidak disimpangkan masyarakat.

"Sesuai revisi regulasi yang ada, untuk memudahkan masyarakat, kini dimungkinkan di daerah 3 T membeli BBM subsidi dengan dirijen. Apalagi untuk daerah yang tidak ada program "BBM Satu Harga"," ujar Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Menurut Mulyanto, revisi peraturan tersebut cukup baik, termasuk keberadaan sub penyalur BBM bersubsidi di tengah infrastruktur distribusi BBM di daerah 3T yang terbatas.  

"Namun demikian, implementasinya tetap perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari BPH Migas," tandas Mulyanto. 

Untuk diketahui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada daerah yang belum terdapat penyalur guna memudahkan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi.

Sejumlah butir revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, di antaranya terkait definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, serta sanksi.

Komentar