Kamis, 23 Juli 2026 | 22:15
OPINI

Korban Salah Tangkap Bisa Melaporkan Balik

Korban Salah Tangkap Bisa Melaporkan Balik
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)

ASKARA - Salah tangkap adalah keliru mengenai orang yang dimaksud. Korban salah tangkap pada dasarnya tidak melakukan kesalahan, sehingga orang tersebut berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.

Bentuk perlindungan bagi korban salah tangkap diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. Korban yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan dapat menuntut negara dengan ganti kerugi dan rehabilitasi.

"Bisa (digugat), salah tangkap jika tidak dilepas bisa di-praperadilan-kan," jika korban salah tangkap dilepas, maka korban bisa menggugat segala kerugian yang timbul.

Faktor yang menyebabkan polisi terjebak dalam suatu kesalahan pada penangkapan, yaitu dinamika kerja yang sangat kompleks, berkurangnya sumber daya manusia Polri dalam memberikan tingkat pelayanan dan penanganan beberapa kasus kejahatan, proses penyidikan yang sangat berbelit dan sulit, target atasan untuk secepat .

Kesalahan dalam melakukan penangkapan dapat dikarenakan kelalaian penyidik dalam bertugas, menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan penangkapan maupun dalam proses penyidikan, serta kelalaian anggota kepolisian dalam melaksanakan setiap tugasnya sehingga tidak patuh dalam peraturan disiplin anggota Kepolisian.

Adapun siapa yang berhak mengadili polisi dan dasar hukum mengadili polisi kini tercantum dalam Pasal 29 UU Kepolisian yang mana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri mencakup: a. Etika Kepribadian; b. Etika Kenegaraan; c. Etika Kelembagaan; d. Etika dalam hubungan dengan masyarakat. Polisi / Polri itu BISA dipidana, jika pihak yang bersangkutan telah melanggar hukum / melakukan tindak Pidana. Seperti pelecehan, penyalah gunaan jawaban, pembunuhan dsb.

Jika seorang petugas polisi gagal memenuhi tugas hukum dan melakukan tindakan yang dilarang, ini dianggap sebagai pelanggaran disipliner. Anggota kepolisian negara yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin.

Pasal 14 UU No 2 Tahun 2002 Tentang apa?

14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Apa saja syarat melaporkan ke polisi?

Persyaratan, Membawa Identitas diri berupa KTP / KK / SIM ? . Menceritakan kronologis peristiwa / kejadian yang dialami. Membawa bukti dokumen asli / foto copy legalisir sebagai bukti pendukung laporan. Apabila ada membawa saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan.

Peristiwa salah tangkap terbilang sering terjadi di Indonesia karena tidak profesionalnya para aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan. Peristiwa salah tangkap terjadi karena adanya pelanggaran hak yang dilakukan selama proses pemeriksaan di peradilan pidana.

Ada beberapa jenis bentuk perlindungan terhadap saksi yaitu: Perlindungan dari tuntutan hukuman (plea agreement dan plea bargain) Perlindungan keamanan pribadi dari ancaman fisik Perlindungan dari paksaan untuk menjadi saksi Ancaman fisik dari pelaku yang dibongkar kejahatannya Identitas baru dan relokasi domisili

Perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti melalui restitusi dan kompesasi, pelayanan medis dan bantuan hukum. Perlindungan terhadap korban merupakan sebuah upaya pemulihan kerugian yang diderita oleh korban.

Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

*) Budayawan, Penulis, Advokad, Spiritualis, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan

Komentar