Minggu, 28 April 2024 | 20:26
NEWS

Perekat Nusantara Adukan Ketua MK karena Langgar Etika

Perekat Nusantara Adukan Ketua MK karena Langgar Etika
Tim Pergerakan Advokat Nusantara ketika memasukan laporan ke Dewan Etik MK (Dok Perekat Nusantara)
ASKARA - Kepemimpinan Prof. Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menjadi perbincangan, karena dianggap telah melanggar etika yang berlaku sebagai seorang Hakim MK dan, oleh karena itu, pantas dilaporkan atas pelanggaran etik tersebut.
 
Adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi terkait keputusan batas usia minimum capres-cawapres, yang telah diputus, Senin (16/10).
 
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan, sebelum melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman, pihaknya sudah melakukan somasi pada 12 Oktober kepada 8 hakim konstitusi termasuk Anwar Usman. Sayangnya, laporan tersebut tidak digubris.
 
"Mestinya 8 hakim konstitusi lainnya menyampaikan keberatan aktivitas hakim konstitusi atau ketua MK yang aktif dalam penanganan perkara ini. Semestinya sejak awal hakim konstitusi mendeklarasikan agar dia mengundurkan diri dari perkara tersebut," ujar Petrus di Gedung MK, Rabu (18/10).
 
Petrus mengatakan, permohonan uji materiil perkara nomor 90 dan 91 secara spesifik membukakan jalan untuk bagi Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Surakarta untuk maju sebagai calon wakil presiden.
 
"Nama Gibran ini disebut berkali-kali, sehingga 9 hakim konstitusi termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi berpikiran ada konflik kepentingan. Terutama oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, kan keluarga," katanya.
 
"Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar seharusnya sejak awal memahami bahwa posisinya akan selalu bersinggungan, beririsan hingga berhadap-hadapan dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo," katanya.
 
Terlebih, lanjutnya, Jokowi juga merupakan kakak ipar Ketua MK dan Gibran adalah keponakan Ketua MK. Bisa saja mengikuti kontestasi Pilkada bahkan Pilpres. Apabila digugat ke Mahkamah Konstitusi, maka dipastikan bertemu dan terjadi konflik kepentingan yang sangat kompleks dan berimplikasi hukum serta problematik.
 
"Terutama mengancam putusan Mahkamah Konstitusi dalam banyak perkara uji materiil yang dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya," tegasnya.
 
Petrus pun meminta agar Dewan Etik Hakim Konstitusi yang akan membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk mendengar kesaksian dari Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat sebagai saksi fakta.
 
Sebelumnya, dalam dissenting opinion halaman 94 sampai 100, Saldi mengungkapkan sejumlah hal menyangkut perilaku hakim konstitusi, yakni tentang mahkamah berubah
pendirian dan sikap dalam sekejap.
 
"Harapannya agar segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar terhadap hakim terlapor dan saksi-saksi dan pihak terkait segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan harapan tuntutan," tandasnya.
 

Komentar