Rieke: Istilah Wangsit Tak Penting, KDMP Ditantang Buktikan Jadi Instrumen Pemberdayaan Petani, Nelayan dan UMKM
ASKARA-Istilah wangsit yang dikaitkan dengan gagasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak sepatutnya dipahami sebagai sesuatu berbau mistis melainkan ilham kebangsaan yang lahir dari sejarah perjuangan dan tradisi pemikiran pendiri bangsa.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dari kamar bersejarah Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi..Oleh karena itu dia berpandangan KDKMP harus menjadi instrumen pemberdayaan rakyat, memperkuat petani, nelayan, UMKM, sekaligus ketahanan pangan nasional.
Rieke lantas mengapresiasi Instruksi Presiden Nomor 9 dan 17 Tahun 2025 sebagai langkah awal, namun keberadaan KDKMP itu sendiri ujarnya membutuhkan dasar hukum lebih kuat berupa Peraturan Presiden agar tata kelola lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Dia pun menelusuri akar sejarah koperasi desa dari Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono (1947), strategi logistik Jenderal Soedirman (1948), gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo (1952), hingga Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (1960).
“Jadi wangsit para pendiri bangsa tentang koperasi desa bukanlah mitos. KDKMP adalah keberanian menjadikan desa benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,” katanya. (dry)

Komentar