Penyelundupan Benih Bening Lobster Bocor Rp16 Triliun per Tahun, Prof Rokhmin Dahuri Desak Presiden Turun Tangan
ASKARA - Fakta mencengangkan diungkap Anggota Komisi IV DPR RI Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS, Benih bening lobster (BBL) yang seharusnya menjadi lumbung ekonomi baru dan pencipta lapangan kerja besar-besaran, justru bocor masif ke luar negeri lewat penyelundupan.
Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University itu memperkirakan, nilai penyelundupan BBL mencapai Rp16 triliun setiap tahun. Angka fantastis yang seharusnya bisa menyejahterakan nelayan pesisir dan menambah kas negara.
"BBL merupakan sumber daya yang sangat potensial. Jika dikelola dengan baik melalui budi daya, sektor ini dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta memperkuat penerimaan negara. Namun, yang terjadi justru penyelundupan dalam jumlah sangat besar," tegas Tokoh Nelayan Nasional tersebut, Senin (20/7).
Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Gus Dur dan Megawati ini menilai, arah kebijakan pemerintah membangun industri budi daya lobster sudah tepat. Indonesia tidak boleh selamanya hanya jadi pemasok benih murah, tapi harus menjadi produsen lobster konsumsi yang harganya puluhan kali lipat lebih mahal.
Masalahnya, kapasitas kita masih timpang jauh. Tingkat pemanfaatan lobster konsumsi baru sekitar 30 persen, sementara kemampuan budi daya nasional baru menyerap sekitar 10 juta ekor BBL. Padahal potensi benih di alam sangat melimpah. Kesenjangan inilah yang dimanfaatkan mafia penyelundup.
Untuk itu, Senior HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ini memberikan tiga resep tegas:
Pertama, naikkan level aturan. Jangan lagi hanya Peraturan Menteri (Permen) yang rawan tumpang tindih. Harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) agar punya gigi dan mengikat semua kementerian/lembaga.
Kedua, Presiden pimpin langsung operasi berantas. Prof Rokhmin mendorong Presiden memanggil Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung dalam satu meja untuk menggelar operasi terpadu. Penyelundupan BBL sudah masuk kategori kejahatan ekonomi serius.
Ketiga, ekspor selektif. Kuota ekspor BBL hanya boleh diberikan kepada perusahaan yang terbukti serius membangun budi daya di dalam negeri, minimal sudah dua kali panen lobster konsumsi.
"Aturannya jangan lagi hanya pada level Peraturan Menteri, tetapi harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden agar memiliki kekuatan yang lebih kuat dalam implementasi dan pengawasannya," ujarnya.
"Skema ekspor bersyarat itu akan memaksa pelaku usaha berinvestasi di dalam negeri, bukan hanya keruk benih dari alam lalu jual ke Vietnam dan negara lain. Nilai tambahnya harus untuk rakyat kita," tutup Prof Rokhmin.

Komentar