Minggu, 28 April 2024 | 22:37
NEWS

Petrus Selestinus: Anwar Usman Berulah untuk Alihkan Perhatian Publik Terhadap Isu Jokowi, Iriana dan Gibran

Petrus Selestinus: Anwar Usman Berulah untuk Alihkan Perhatian Publik Terhadap Isu Jokowi, Iriana dan Gibran
ASKARA - Advokat-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI kembali akan melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman (AU) ke MK untuk segera dibentuk MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), karena AU diduga kembali melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi pasca Putusan MKMK No.2/MKMK/L/10/ 2023, tanggal 7/11/2023 yaitu penjatuhan sanksi Pemberhentian Dari Jabatan Ketua MK.
 
"Pelaporan ke MK akan dilayangkan hari ini (23/11/2023), pukul 14.00 WIB, karena pasca diberhentikan dari jabatan Ketua MK, AU masih terus  bermanuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik. Padahal AU seharusnya tahu bahwa pasca Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/11/2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo.
 
Hal itu disampaikan Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Kamis (23/11).
 
Dijelaskannya, sesuai dengan temuan Perekat Nusantara dan TPDI bahwa AU pada tgl. 8/11/2023, atau sehari setelah MKMK membacakan Putusan Pemberhentiannya dari Ketua MK, langsung menggelar Konferensi Pers di MK menyampaikan keluhan, keberatan dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai manuver untuk merusak marwah MK dan fitnah kepada seluruh Hakim MK sejak era Ketua MK pertama  Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.
 
"Dalam Konferensi Pers tanggal 8/11/2023 di MK, AU mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus bermaksud mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh Hakim Konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang," kata Petrus Selestinus.
 
Dikatakannya, AU dengan enteng membawa-bawa nama Tuhan dalam soal jabatan Ketua MK, bahwa jabatan itu milik Allah SWT, sehingga tidak sedikitpun membebani dirinya, namun sekarang malah sebaliknya menolak Putusan MKMK tanpa dasar hukum dan terakhir menyatakan keberatan terhadap pelantikan Hakim Konstitisi Suhartoyo sebagai Ketua MK tanpa alasan hukum sama sekali.
 
"Apa yang dilakukan oleh AU, sebagai bagian dari kepanikan, ketidaksiapan AU saat kehilangan jabatan yang prestisius sebagai Ketua MK yang juga adalah Ipar Presiden Jokowi. Namun AU nampak seperti sedang mengidap "kepribadian ganda", sehingga sikapnya selalu berubah, labil dan cenderung tidak rational," kata Petrus Selestinus.
 
Sebagai contoh, lanjutnya, ketika pada 7/11/2023, saat MKMK membacakan Putusan Pemberhentian AU dari jabatan Ketua MK, mestinya AU mengajukan banding dengan meminta disiapkan MK Banding, akan tetapi upaya banding itu sama sekali tidak dilakukan malahan AU lebih bernafsu mengumbar aib-aib MK dan memfitnah koleganya sendiri melalui apa yang disebutnya "Trial By The Press".
 
Ditambahkanbya, publik mengira-ngira, apakah AU sering beralasan karena sakit, tidak menghadiri sidang, tidak menghadiri pelantikan Ketua MK, sebagai pelaksanaan Putusan MKMK, padahal itu momen penting membangun harmonisasi antar sesama Hakim MK. Sebagian orang bertanya-tanya, jangan-jangan AU sedang mengalami apa yang disebut 'berkepribadian ganda' atau 'multiple personality disorder.'  
 
"Alasan atas, pertanyaan itu, karena AU selalu tidak konsisten pada suatu.pilihan sikap, di.mana di satu sisi AU berdalil dan mengakui bahwa jabatan itu hanya milik Allah SWT, akan tetapi pada saat yang bersamaan AU ngotot dan keberatan atas jabatam Ketua MK yang hilang dan kini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, yang legitimasinya sangat kuat karena merupakan pelaksanaan putusan MKMK dan hasil pilihan 8 Hakim Konstitusi minus AU," katanya.
 
Oleh karena itu, Advokat-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI yang terdiri dari (Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Careel Ticualu, Robert B. Keytimu, Pitri  Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Paskalis A. Da Chunha, Ricky Moningka dkk.) melaporkan kembali AU ke MKMK agar sebelum diberhentikan dari Hakim Kosntitusi secara permanen, dinonaktifkan sementara hingga.putusan MKMK definitif.
 
 

Komentar