Sabtu, 27 April 2024 | 18:29
NEWS

Siapa yang Harus Malu, Jaya Suprana atau Anwar Usman?

Siapa yang Harus Malu, Jaya Suprana atau Anwar Usman?
Budayawan Jaya Suprana (Dok Pribadi)

ASKARA - Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan konstitusi suatu negara. Ini termasuk memutuskan apakah suatu undang-undang atau tindakan pemerintah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Jadi, memang tempat yang tepat untuk mengajukan masalah perundang-undangan yang diduga melanggar konstitusi.

Ada pengalaman menarik yang dialami Jaya Suprana saat hendak mengajukan gugatan atas peraturan undang-undang soal presidential threshold 20%. Dia merasa dengan aturan ini mengurangi kesempatan bagi seorang calon pemimpin potensial, tetapi tak bisa memenuhi ambang batas 20%, sehingga ia pun mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengusulkan perubahan atas aturan ini menjadi 0%.

“Namun apa yang saya temukan saat datang ke sana. Ketua MK bilang saya salah alamat. Soalnya kalau mau mengubah dan membuat undang-undang, bukan di MK, tapi di lembaga legislatif yang bertugas membuat undang-undang,” kata  Jaya menirukan pernyataan Anwar Usman, sebagai Ketua MK.

“Saya malu sekali, karena ternyata sudah salah alamat. Dan saya pulang dengan terlebih dulu meminta maaf. Saya katakan akan mencabut gugatan saya. Dan selanjutnya akan memasukkan gugatan ke DPR RI,” kenang Presiden Komisaris Jamu Jago Grup, seperti dikutip dari VOI.id, Senin (12/2).

Namun betapa terkejutnya dia saat ada yang mengajukan gugatan atas batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK ternyata diakomodir, bahkan gugatan itu dikabulkan dan membuat naskah undang-undang berubah.

“Lho kok bisa MK mengubah aturan batas seseorang menjadi Cawapres, iki piye?,” kata pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) ini geleng-geleng kepala.

 

 

Komentar