Jumat, 03 Mei 2024 | 14:55
NEWS

Terkait Polusi Udara, Mulyanto: Luhut Tak Perlu Ancam-mengancam

Terkait Polusi Udara, Mulyanto: Luhut Tak Perlu Ancam-mengancam
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto (IST)

ASKARA – Menanggapi pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang mengancam akan menutup pabrik yang lalai menekan emisi sehingga terjadi peningkatan polusi udara, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah jangan brutal menangani masalah ini.

Mulyanto meminta pemerintah cukup tegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selain itu pemerintah harus melakukan penelitian mengenai penyebab utama peningkatan polusi ini. Pemerintah tak usahlah pakai ancaman-ancaman segala, seperti preman saja. Yang utama justru adalah tindakan yang sistematis dan terukur dari pihak pemerintah," kata Mulyanto, Senin (21/8).

"Jangan juga Menkomarves yang ambil kendali. Kan bukan tugas pokok dan fungsinya. Serahkan saja kepada Menko terkait," lanjut Wakil Ketua F-PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto meminta pemerintah segera mengukur ulang secara cermat tingkat polusi udara ini untuk mengetahui sumber polutan dan sebarannya, agar kebijakan yang diambil akurat (research based policy).

"Kita perlu tahu, sebenarnya apa dan bagaimana sebaran sumber polutan yang dominan. Baru solusi spesifik ditentukan untuk masing-masing sumber polutan," ujar Anggota Baleg DPR RI ini.

Secara teoritis, lanjut Mulyanto, sumber polutan selama ini adalah industri, transportasi, PLTU, pembakaran sampah, termasuk juga pembangkit listrik diesel yang digunakan oleh industri, hotel-hotel, hingga pusat perbelanjaan.

Mulyanto mengingatkan pemerintah seharusnya memantau kontribusi setiap sumber polutan tersebut terhadap peningkatan polusi yang sekarang terjadi. 

"Kita kan punya BRIN. Pemerintah dapat menugaskan BRIN untuk melakukan penelitian ini, agar hasilnya akurat dan dapat diketahui sumber-sumber polutan yang menyebabkan polusi tersebut secara tepat," tukas Mulyanto.

Menurut Legislator asal Dapil Banten 3 ini, sesuai regulasi yang ada, maka pemerintah harus melalukan pemeriksaan, evaluasi, klarifikasi, lalu inspeksi lapangan terhadap industri dan sumber polutan lainnya.

"Apabila diketahui terjadi pelanggaran oleh pihak yang menjadi sumber polutan, barulah dikenakan sanksi," tandas Mulyanto.

Komentar