Sosialisasi Menghapus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Serpong Tangerang Selatan
Oleh: Dr. Dewi Gunherani,SH,MH, Dosen Fakultas Hukum S1 Universitas Pamulang
ASKARA - Pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdapat didalam Undang-Undang No, 23 Tahun 2004, adalah: setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual dan secara psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (pasal 1 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Tujuan dilakukan Pengabdian kepada masyarakat dengan tema Sosialisasi Menghapus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Serpong Kecamatan Serpomg Tangerang Selatan merupakan perwujudan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya di lingkungan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang adalah :
1. Salah satu upaya mensosialisasikan UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan harapan masyarakat di Kelurahan Serpong dapat memahami secara komprehensif tentang KDRT, yaitu dimulai dari upaya preventif atau pencegahan terjadinya pemicu KDRT dengan memahami siklus KDRT itu sendiri.
2. Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta kegiatan PKM yang terdiri dari Para Ketua RW dan Ketua RT diseluruh Kelurahan Serpong, ibu-ibu kader PKK dan Posiando di kelurahan Serpong serta pegawai kelurahan serpong tentang pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga diharapkan peserta dapat mengetahui betapa pentingnya mengetahui dan mempelajari tentang Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah tangga dan berusaha menghindarinya, oleh sebab itu perlu dipahami :
a. Faktor-faktor yang paling dominan penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga; dan
b. Mengetahui bagaimana cara pemecahan masalah tindak kekerasan dalam rumah tangga.
3. Bilamana telah terjadi KDRT di wilayah kelurahan Serpong masyarakat bersama-sama aparat Pemerintah dapat melindungi korban KDRT serta menindaklanjuti hukuman kepada pelaku KDRT sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
4. Mengingat Undang-Undang tentang PKDRT merupakan hukum Publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda yang melanggarnya, maka masyarkat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
5. Bagi korban KDRT Undang-Undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, demikian juga Pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban dalam rangka upaya pencegahan maupun menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi perihal KDRT.
6. Hasil pemaparan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat memberi masukan berupa sumbang saran terhadap pihak-pihak yang berkompeten dalam membuat kebijakan untuk mengatasi permasalahan KDRT.
Materi Sosialisasi
A. Pengantar Materi Sosialisasi
1. Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974) bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup yang sempurna, Bahagia dan kekal di dalam suatu rumah tangga guna terciptanya rasa kasih sayang dan saling mencintai. Namun kenyataan sejarah umat manusai yang telah berusia ribuan tahun telah membuktikan bahwa tidak selalu itu dapat dicapai, bahkan sebaliknya kandas ataupun gagal sama sekali di tengah jalan, karena tidak tercapainya kata sepakat atau karena olehnya salah satu pihak yang bertentangan dengan ajaran agama.
2. Sebagaimana tertuang didalam pertimbangan Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undangan Dasar Negara Indonesia tahun 1945 karenanya segala bentuk kekerasan,terutama dalam merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap Martabat kemanusiaan serta bentuk diskrminasi yang harus dihapus.
3, Batasan pengertian PKDRT yang terdapat didalam Undang – Undang No. 23 Tahun 2004, adalah: “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual dan secara psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
B. Materi Sosialisasi
1. Pengertian Kekerasan
Pasal 1 Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, berakibat timbul kesengsaraan atau penderitaan dalam fisik, seksual, psikologis, dan atau penetaralan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
2. Bentuk kekerasan seringkali dilakukan terhadap perempuan baik secara fisik maupun secara psikis . Secara khusus kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Indonesia menyatakan kekerasan terhadap perempuan yang berkenaan dengan :
a. Perkosaan (Pasal 282)
b. Pengguguran kandungan tanpa seizin perempuan bersangkutan (Pasal 347)
c. Perdagangan Perempuan (Pasal 287)
d. Melarikan perempuan (Pasal 332)
3. Jenis kekerasan dalam rumah tangga menurut :
a. Pasal 5 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapuan kekerasan dalam rumah tangga, meliputi: kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, penelataran rumah tangga, setiap orang dilarang menelatarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
b. Pasal 9 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjan ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang tersebut.
4. Pengertian Rumah Tangga
Difinisi rumah tangga :
a. menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan urusan kehidupan dan berkenaan dengan keluarga. Keluarga adalah bapak ibu beserta anak – anak nya dan merupakan satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat.
b. Menurut UU No.23 Tahun 2004, lingkup rumah tangga meliputi suami, isteri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dan dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
5. Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pasal 1 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga :
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
6. Pelaku Kekerasan
Pelaku adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku kekerasan rumah tangga (dalam berbagai bentuk kekersan) ternyata tidak terbatas pada usia, tingkat Pendidikan, agama, status ekonomi, suku, dan hal-hal lainnya.
7. Korban Kekerasan
Korban adalah yang mengalami kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 No 3 UU No 23 tahun 2004)
8. Perlindungan
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advocat,Lembaga sosial, Kepolisan, Kejaksaan, Pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian atau Lembaga social atau pihak lain sebelum dikeluarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Perintah perlindungan adalah penetapan yang keluarkan oleh pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. (Pasal 1 No 4,5,6 UU No 23 tahun 2004)
9. Pemahaman Masyarakat terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena sosial yang telah berlangsung lama di dalam sebagian dalam rumah tangga di Indonesia. Banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga membangun dan membina rumah tangga yang kondusif dan nyaman sebagaimana tersirat di dalam pasal 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
10, Kekerasan dalam rumah tangga dapat diartikan sebagai ungkapan perasaan marah dan bermusuhan yang mengakibatkan hilangnya kontrol diri dimana individu bisa berperilaku menyerang atau melakukan suatu tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan didalam organisasi terkecil dalam masyarakat yang terbentuk karena adanya perkawinan. Kekerasan dalam rumah tangga sering dilakukan Bersama dengan salah satu tindak pidana, misalnya penganiyaan, pengancaman dan seterusnya .
11. Pertanggungjawaban pidana atau criminal liability.yaitu dapat dipersalahkan seseorang karena perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, sehingga ia dapat dipertanggungjawabkan pidana (verwijbaarheid). Pada hakikatnya diterapkan kepada seseorang yang dianggap bersalah dalam terjadinya suatu tindak pidana. tetapi harus memenuhi 4 (empat) unsur persyaratan sebagai berikut:
a. Ada suatu tindakan (commission atau omission) oleh si pelaku;
b. Yang memenuhi rumusan-rumusan delik dalam Undang-undang;
c. Tindakan itu bersifat melawan hukum;
d. Pelakunya harus bisa dipertanggungjawabkan.
12. Undang–Undang Dasar 1945 memberi penegasan bahwa setiap warga negara baik laki–laki maupun perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kegiatan pembangunan. Rumah tangga sering dianggap sebagai tempat yang paling aman bagi setiap orang atau individu. Rumah tangga idealnya adalah tempat yang aman untuk berlindung dari segala macam bentuk kejahatan terutama kekerasan yang bisa terjadi dimana saja. Tetapi anggapan mengenai hal tersebut belum semuanya benar. Karena sekarang ini banyak sekali terjadi tindakan KDRT.
13. Masalah KDRT bukan lagi merupakan masalah yang harus ditutup rapat karena dianggap sebagai suatu hal yang tabu untuk diungkapkan atau diekspos keluar. Meskipun faktanya tidak dapat dipungkiri Indonesia merupakan suatu masyarakat patriarchal yang menganut budaya ketimuran. Menurut Harkristuti Harkrisnowo, “patriarchal sebagai suatu struktur komunitas kaum lelaki yang memengang kekuasaan, dipersepsi sebagai struktur yang menderogasi perempuan, yang dalam kenyataan tergambar baik dalam kebijakan pemerintah maupun dalam perilaku masyarakat”.
14. Pemahaman dasar terhadap KDRT sebagai isu pribadi telah membatasi luasnya solusi hukum untuk secara aktif mengatasi masalah tersebut. Di sebagaian masyarakat, KDRT belum diterima sebagai suatu bentuk kejahatan.
Bagaimana juga, sebagai suatu hasil advokasi kaum feminis dalam lingkup Hak Asasi Manusia (HAM) internasional,tanggung jawab sosial terhadap KDRT secara bertahap telah diakui sebagaian besar negara di dunia.
Untuk memberikan perlindungan dan pengakuan serta penghormatan terhadap hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia atas terjadinya KDRT, maka pada tanggal 22 September Tahun 2004 Presiden Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 95 sebagai jaminan hukum bagi kehidupan kerukunan dalam rumah tangga.
15. Implementasi UU No 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pada era reformasi masalah KDRT telah menjadi perhatian serius Pemerintah, yaitu Kekerasan yang dilakukan oleh suami istri atau kekerasan oleh orang tua terhadap anak hal ini mengingat bahwa KDRT merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM.
Sebelum diterbitkannya UU No 23/2004 tentang KDRT, korban tidak mendapatkan perlindungan atau kejadian yang nmenimpa dirinya, dikarenakan belum tersedia payung hukumnya, selain itu pandangan masyarakat bahwa hal yang terjadi dalam RT adalah suatu hal yang tabu atau AIB, sehingga hanya tidak pernah ada kasus KDRT di laporkan kepada pihak yang berwajib.
Bangsa Indonesia patut merasa bersyukur, daya di undangkannya UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, guna sebagai perangkat hukum pencegahan, perlindungan terhadap korban dan penindakan terhadap pelaku KDRT. Dengan demikian permasalahan KDRT bukan lagi hanya menjadi suatu hal yang privat, namun sudah menjadi permasalahan publik. Sejak di berlakukannya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi peningkatan pelapor kasus-kasus KDRT, hal ini menandai bahwa telah muncul kesadaran hukum masyarakat perlindungan hak-haknya (hak-hak azasinya).
A. Kesimpulan
1. Faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga adalah factor eksternal dan internal
2. Bentuk kekerasan yang di dapat oleh korban, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan sosial – ekonomi
3. Dampak yang di timbulkan dari kekerasan (KDRT) baik secara fisik maupun psikis seperti stress, tertekan, terlatar
B. Saran
1. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses sosialisasi UU No 23/2004 dalam Penyelesaian KDRT di wilayah kelurahan Serpong Kecamatan Serpong Tangerang Selatan
2. Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) sangat dibutuhkan untuk mendampngi perempuan selaku korban kekerasan dalam rumah tangga
3. Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli dan peka terhadap lingkungan disekitanya.

Komentar