Jumat, 22 September 2023 | 08:29
OPINI

Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Di Luar Pemerintahan

Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Di Luar Pemerintahan
Advokat

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

ASKARA -  Apabila di dalam pemerintahan kita mengenal penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan juga hakim, maka fungsi ataupun keberadaan advokat adalah sebagai penyeimbang dominasi penegak hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan. Advokat sendiri memiliki fungsi untuk melindungi hak pencari keadilan dan juga sebagai bentuk perwakilan masyarakat di dalam suatu proses peradilan.

Pasal 5. (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang¬undangan. (2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Berdasarkan tugas dan juga wewenang advokat di atas, maka advokat mempunyai fungsi, Advokat sebagai profesi hukum akan membela kepentingan klien dengan cara tidak membabi buta, membantu dalam melancarkan penyelesaian perkara dengan membantu hakim untuk memutuskan perkara melalui data serta informasi yang ada untuk disampaikan di pengadilan. Tentunya, harus sesuai dengan kode etik profesi, menjunjung tinggi Pancasila, hukum, serta keadilan.

Advokat selain berperan untuk memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau di luar pengadilan, juga wajib untuk memberikan bantuan secara cuma-cuam kepada masyarakat yang tidak mampu. Dua istilah yang harus dipahami yakni legal aid atau legal assistance.

Legal aid oleh advokat adalah pemberian jasa bantuan hukum secara sukarela atau cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu. Sementara untuk istilah legal assistance oleh advokat adalah bantuan hukum yang cakupannya luas, tak hanya digunakan untuk para pencari keadilan yang tidak mampu, namun juga pemberian bantuan hukum dengan honorarium.

Fungsi Advokat Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, Di dalam proses peradilan, fungsi dari advokat adalah untuk membantu jalannya proses peradilan supaya efisien dan juga efektif dengan keberadaannya.

KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Berdasarkan ketentuan dari pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai Advokat, beberapa produk hukum yang berhubungan dengan pembuktian seseorang sebagai advokat yaitu sebagai berikut:

Surat pengangkatan sebagai advokat yang dikeluarkan oleh organisasi advokat.

Surat keterangan sumpah sebagai advokat yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi yang berkaitan.

Kartu anggota yang dikeluarkan oleh organisasi advokat.

Advokat Bertindak Membela Harkat dan Martabat Manusia, Fungsi advokat adalah untuk membela harkat dan martabat manusia dalam proses peradilan pidana. Misalnya saja, tersangka ataupun terdakwa yang berhak didampingi oleh penasihat hukum, diadili secara terbuka untuk umum, melakukan upaya hukum, mengajukan berbagai saksi, dan lain sebagainya.

Berbagai macam informasi mengenai advokat di atas pastinya akan membuat kita lebih memahami profesi ini. Sebab, advokat adalah profesi yang berkaitan dengan penanganan klien, pastinya kita harus mempunyai manajemen emosi yang baik dan juga profesionalitas yang tinggi.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa seseorang yang bisa diangkat menjadi seorang advokat adalah sarjana yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Di Indonesia sendiri, sesuai dengan pasal 3 ayat 1, UU Advokat, beberapa syarat untuk menjadi seorang advokat adalah sebagai berikut:

Warga negara Republik Indonesia.

Bertempat tinggal di Indonesia.

Tidak berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri.

Berusia sekurang-kurangnya adalah 25 tahun.

Memiliki ijazah yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.

Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.

Magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus menerus di kantor advokat.

Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih.

Berperilaku baik, bertanggung jawab, jujur, adil, dan memiliki integritas tinggi.

Organisasi Advokat Peradi Perjuangan selalu membuka untuk generasi berikut nya, yang ingin bergabung atau menjadi advokat diberbagai daerah bisa menghubungi DPD atau DPC nya seindonesia.

*) Spiritualis, Budayawan, Penulis, Advokat, Ketua DPD Peradi Perjuangan Jawa Timur

 

Komentar