Selasa, 23 April 2024 | 13:06
NEWS

Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual bagi Pelanggar Lalu Lintas

Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual bagi Pelanggar Lalu Lintas
Satlantas menindak pelanggar lalu lintas (tmcpoldametro)

ASKARA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya. Sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dipantau menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Iya, untuk menertibkan masyarakat. Khususnya di kawasan yang tidak tercover ETLE. Nantinya kita akan ditindak secara manual apabila ditemukan pengendara yang tidak menaati aturan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada media, Senin (15/5).

Salah satu alasan kebijakan tilang manual kembali diberlakukan, jelasnya, karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik.

Joni berujar tilang manual itu diterapkan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas, di ruas jalan yang tidak terjangkau oleh ETLE.

" Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ucap Jhoni.

Pihaknya, kata Jhoni, masih mengutamakan penindakan melalui sistem tilang elektronik.  Sedangkan, tilang manual hanya diterapkan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau ETLE saja.

"Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual," jelasnya.

AKBP Jhony Eka Putra mengatakan tilang manual sudah diberlakukan sejak 14 April lalu. Dengan tujuan tilang manual kembali ditetapkan untuk menertibkan masyarakat dari pengendara, maupun pejalan kaki.

Para personel Korlantas (Korps Lalu Lintas) juga sudah diarahkan ke titik kawasan yang tidak terjangkau ETLE guna mengawasi para pengendara yang bandel.

"Saya juga sudah memberikan arahan kepada para anggota di lapangan untuk melakukan penindakan secara imbauan teguran," pungkas Jhony.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Seperti diketahui, sejak 2020  sudah ada 57 kamera ETLE yang terpasang di sekitar wilayah DKI Jakarta. Pada 2021, 41 kamera baru ditambahkan bersamaan dengan peluncuran ETLE skala nasional. Secara keseluruhan, saat ini ada 98 lokasi kamera tilang elektronik di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pada sejumlah lokasi, ada lebih dari satu kamera yang terpasang.

 

 

Komentar