Sabtu, 20 April 2024 | 06:54
NEWS

Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Penetapan RDTR untuk Perizinan Berusaha di Daerah

Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Penetapan RDTR untuk Perizinan Berusaha di Daerah
Rapat Koordinasi Mekanisme Percepatan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

ASKARA - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri Rapat Koordinasi Mekanisme Percepatan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Kabinet, Jumat (31/3).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet dan dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kemenkumham dan Kemendagri (Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda). 

Tujuan pertemuan membahas tentang mekanisme penetapan RDTR kabupaten/kota oleh Pemerintah Pusat sebagaimana amanat Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
RDTR kabupaten/kota menjadi dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha di daerah.

Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, terdapat rancangan Perkada tentang RDTR kabupaten/kota yang harus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. 

Sesuai Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dimaksud, RDTR kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan peraturan bupati/wali kota (Perkada) paling lama 1 bulan sejak diterbitkannya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. 

Dalam hal RDTR belum ditetapkan dalam waktu 1 bulan, RDTR ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN setelah mendapat persetujuan Presiden. 
Peraturan Menteri ATR/BPN tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota dan selanjutnya bupati/wali kota menetapkan perkada untuk melaksanakan Permen ATR/BPN paling lama 15 hari kerja.

Teridentifikasi salah satu isu kendala pemerintah daerah dalam menetapkan perkada tentang RDTR kabupaten/kota dalam waktu 1 bulan yaitu adanya kebijakan baru dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengharuskan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk rancangan Perkada.

Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto mengatakan selama ini Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam melakukan evaluasi untuk RTRW Provinsi dan konsultasi evaluasi untuk RTRW kabupaten/kota, proses harmonisasi sebagian besar dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham sebelum forum lintas sektor Kementerian ATR/BPN sehingga tidak membebani proses penetapan RTRW yang dibatasi jangka waktu. Hal ini bisa diberlakukan untuk RDTR.

Berkaitan dengan mekanisme penetapan RDTR kabupaten/kota oleh Pemerintah Pusat, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk penyepakatan terkait muatan/substansi pengaturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN.

Komentar