Sabtu, 20 April 2024 | 17:59
OPINI

Peran Hukum Acara di Dalam Menegakkan Keadilan

Peran Hukum Acara di Dalam Menegakkan Keadilan
Ilustrasi keadilan (Dok Pixabay)
Oleh: Muchyar Yara *
 
ASKARA - Pada bagian awal ini akan disajikan sebuah ilustrasi yang bersumber dari kejadian nyata di negara Amerika Serikat.
 
Dalam sebuah persidangan di salah satu pengadilan di Negara Bagian Amerika Serikat, seseorang (sebut saja namanya “Smith”) didakwa telah membunuh orang lain dengan menggunakan sebuah pistol dan menembaknya sampai mati. Sementara tidak ada seorang saksipun yang melihat kejadian peristiwa penembakan yang dimaksud. Namun demikian Polisi mencurigai Smith sebagai pelaku pembunuhan itu berdasarkan reputasinya sebagai seorang residivis.
 
Ternyata kemudian kecurigaan Polisi menjadi kenyataan ketika Polisi berhasil menemukan pistol yang digunakan pada peristiwa pembunuhan itu pada Tong sampah milik Smith yang diletakkan di halaman rumahnya.
 
Setelah dilakukan uji balistik, terbukti bahwa pistol yang ditemukan itu memang merupakan senjata yang digunakan pada peristiwa pembunuhan termaksud. Oleh karenanya kemudian pistol itu diajukan sebagai barang bukti oleh Penuntut Umum pada persidangan yang bersangkutan.
 
Smith menyangkal bahwa pistol tersebut sebagai miliknya, tetapi Penuntut Umum tetap pada pendiriannya bahwa pistol itu adalah milik Smith yang digunakan dalam peristiwa pembunuhan termaksud, karena pistol itu ditemukan pada tong sampah milik Smith.
 
Hakim kemudian memanggil petugas Polisi yang menemukan pistol tersebut sebagai saksi, dan terjadilah dialog sebagai berikut :
 
Hakim: Apakah benar Saudara yang menemukan pistol ini ?
Polisi : Benar Pak Hakim.
Hakim : Dimana Saudara menemukan pistol ini ?
Polisi : Didalam Tong Sampah miliknya Smith.
Hakim : Bagaimana caranya Saudara menemukan pistol ini ?
Polisi : Saya membongkar seluruh isi Tong Sampah tersebut dengan harapan memperoleh petunjuk dalam perkara pembunuhan yang dimaksud, dan ternyata diantara isi tong sampah itu ada pistol ini.
Hakim : Apakah sebelum membongkar isi Tong Sampah tersebut Saudara telah memdapat Surat Perintahan/Izin Pengeledahan Rumah Smith atau telah memperoleh persetujuan dari Smith ?
Polisi : Tidak Pak Hakim.
 
Lalu Hakim menyampaikankan pendapatnya kepada sidang, sebagai berikut :
 
“Menurut hukum acara yang berlaku, untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal seseorang haruslah mendapatkan Surat Perintah/Izin Untuk melakukan Penggeledahan dari pejabat yang berwenang. Kemudian, Tong Sampah adalah merupakan bagian dari rumah seseorang. Sehingga untuk menggeladah ataupun membongkar Tong Sampah miliknya Smith seharusnya dilengkapi dengan Surat Perintah/Izin Penggeladahan. Tetapi karena ternyata petugas Polisi yang membongkar Tong Sampah milik Smith tidak memiliki Surat Perintah/Izin Penggeladahan, maka pembongkaran/penggeldahan Tong Sampah milik Smith adalah tidah sah secara hukum. Dan sebagai akibatnya pistol yang ditemukan pada Tong Sampah milik Smith itu tidak dapat diterima sebagai bukti pada persidangan ini. Kepada Juri saya perintahkan untuk mengabaikan pistol ini sebagai barang bukti.”
 
Karena kemudian ternyata Penuntut Umum tidak dapat mengajukan bukti lainnya, maka Hakim  memutuskan Smith dibebaskan dari tuduhan pembunuhan.
 
Kita tentunya dapat membayangkan reaksi yang muncul seandainya ilustrasi diatas terjadi di Indonesia.
 
Komentar-komentar yang diperkirakan akan muncul adalah antara lainnya sebagai berikut :
 
1. Putusan pengadilan tersebut tidak sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat, masa seorang pembunuh dibebaskan dari segala tuduhan, bukankah sudah jelas bahwa pistol itu milik Smith yang digunakannya untuk membunuh.
 
2. Masa hanya karena tidak dilengkapi Surat Perintah/Izin Penggeledahan atas Tong Sampah, mengakibatkan pistol itu tidak diterima sebagai bukti dan pada ujungnya si Tertuduh (Smith) dibebaskan.
 
Tetapi reaksi yang diperkirakan muncul di masyarakat Indonesia tersebut diatas, ternyata tidak terjadi di masyarakat Amerika Serikat, bahkan disana putusan hakim termaksud diterima dan dianggap sebagai putusan yang benar dan adil.
Mengapa demikian ?
 
Pada masyarakat yang kesadaran hukumnya sudah tinggi, mereka menyadari betul bahwa upaya menegakan keadilan hanya mungkin dicapai melalui proses hukum, dan proses hukum itu sendiri haruslah berpegang kokoh pada aturan Hukum Acara/Formil yang berlaku. Inilah yang dinamakan “due process of law”.
 
Tanpa berpegang pada Hukum Acara, maka upaya menegakkan keadilan di tengah masyarakat akan melahirkan keadaan yang anarkhis, karena setiap orang atau setiap kelompok di dalam masyarakat itu akan melakukan upaya menegakan keadilan berdasarkan persepsi mereka masing-masing. Yang saling bertolak belakang.
Jadi tidaklah mungkin menegakkan keadilan melalui cara-cara yang bertentangan atau menginjak-injak ketentuan Hukum Acara.
Memang harus pula diakui bahwa ada kalanya ketentuan Hukum Acara gagal menegakkan keadilan, seperti ilustrasi yang dikemukakan diatas, tetapi tanpa Hukum Acara sama sekali tidak dapat diharapkan keadilan akan ditegakkan.
 
Apabila Hukum Acara yang berlaku semakin sering menemui kegagalan didalam menegakkan keadilan, maka perlu segera dilakukan perubahan pada Hukum Acara tersebut. Namun selama perubahan tersebut belum dirlakukan, maka Hukum Acara yang ada wajib tetap ditaati.
 
Sekian
 
* Mantan Pengajar Sejarah Hukum Dan Teori Hukum Bidang Studi Ilmu Hukum
Program Pascasarjana UI dan Universitas Jayabaya-Jakarta.
 
 

Komentar