Kamis, 25 April 2024 | 05:48
NEWS

Kejaksaan Agung Hormati Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Kejaksaan Agung Hormati Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana

ASKARA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut menyatakan, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hal itu dikatakan enanggapi vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kejagung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2).

Disamping itu, sambungnya, mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.

 

 

Komentar