Inilah Pesan Rahasia yang Beredar Terkait Jaksa Agung!
ASKARA – Sejumlah dokumen yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali beredar di lingkungan Korps Adhyaksa. Setelah sebelumnya muncul surat penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta dokumen berstatus "Sangat Rahasia" mengenai usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I, kini beredar pesan WhatsApp yang diklaim berisi arahan pimpinan kepada seluruh satuan kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia. Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/7/2026).
Pesan WhatsApp tersebut diawali dengan tulisan "PERHATIAN!!!" disertai keterangan "HIMBAUAN" dengan sifat "Rahasia". Dalam isi pesan disebutkan bahwa arahan tersebut disampaikan sehubungan dengan instruksi pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kasubdit Bidang Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan isi pesan yang beredar, seluruh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada masing-masing Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, maupun Cabang Kejaksaan Negeri diminta bertanggung jawab menerbitkan sebanyak mungkin pemberitaan positif mengenai kegiatan pimpinan di wilayah kerjanya.
Pemberitaan tersebut meliputi berbagai bidang penugasan Kejaksaan, mulai dari penanganan perkara pidana umum, khususnya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selanjutnya, setiap berita yang telah dipublikasikan melalui media massa diminta segera dikirimkan dalam bentuk tautan kepada sarana Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi. Setelah itu, Kasi Penkum Kejati diminta meneruskan seluruh tautan tersebut ke grup Kasi Penkum se-Indonesia pada kesempatan pertama. Seluruh pemberitaan tersebut disebut akan didata di tingkat Kejaksaan Agung sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan.
Selain mengatur mengenai publikasi kegiatan positif, pesan tersebut juga memuat instruksi lain yang bersifat tegas. Seluruh personel Kejaksaan di Indonesia disebut dilarang menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang tahun pada Jumat, 17 Juli 2026, baik secara pribadi maupun atas nama institusi.
Larangan itu berlaku untuk seluruh bentuk penyampaian ucapan, baik secara langsung maupun melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial. Dalam isi pesan ditegaskan bahwa apabila masih terdapat personel yang menyampaikan ucapan tersebut, maka tindakan itu akan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap instruksi pimpinan.
Pesan tersebut juga menegaskan bahwa tanggung jawab penyampaian sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi berada pada Kasi Penkum, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), dan Kasi Intel di masing-masing satuan kerja. Di bagian akhir pesan disampaikan agar seluruh personel mematuhi himbauan tersebut. Pesan ditutup dengan ucapan terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran disertai tagar #SalamAdhyaksa.
Beredarnya pesan WhatsApp tersebut menambah panjang daftar dokumen internal Kejaksaan Agung yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, sebuah surat yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga sempat beredar di lingkungan Kejaksaan. Informasi mengenai surat tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.
Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia diperintahkan menghentikan kegiatan pengumpulan data maupun keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional. Instruksi tersebut juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.
Surat itu menjadi perhatian karena merupakan perubahan dari kebijakan sebelumnya. Melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kejaksaan Agung sebelumnya justru meminta seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menghimpun berbagai data dan informasi mengenai pelaksanaan Program MBG sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan.
Surat sebelumnya juga disebut sebagai tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia terhadap laporan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Namun, melalui surat terbaru yang beredar, seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan mengenai Program MBG diminta dihentikan hingga adanya petunjuk atau arahan lebih lanjut. Menariknya, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan alasan maupun pertimbangan yang menjadi dasar penghentian kegiatan dimaksud. Isi surat hanya memuat instruksi administratif yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan di daerah.
Selain surat mengenai Program MBG, publik juga sempat dihebohkan dengan beredarnya dokumen berstatus "Sangat Rahasia" yang memuat usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dokumen bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari proses pengisian jabatan pimpinan tinggi madya menyusul adanya pemberhentian, mutasi, maupun pengunduran diri sejumlah pejabat.
Dalam dokumen tersebut, Asep Nana Mulyana diusulkan mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono. Selanjutnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sementara Harli Siregar diusulkan menduduki jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Dokumen yang sama juga memuat usulan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul adanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut tertanggal 11 Juli 2026. Sementara itu, posisi Kepala Badan Pemulihan Aset diusulkan diisi oleh Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam surat usulan tersebut dijelaskan bahwa jabatan-jabatan dimaksud merupakan posisi strategis yang membutuhkan kompetensi, integritas, pengalaman, profesionalisme, serta rekam jejak panjang sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap nama yang diusulkan disertai daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan Presiden Republik Indonesia sebelum menetapkan keputusan akhir.
Beredarnya tiga dokumen internal dalam waktu yang hampir bersamaan, mulai dari instruksi penghentian pengumpulan data Program MBG, usulan mutasi pejabat eselon I, hingga pesan WhatsApp berstatus rahasia kepada seluruh satuan kerja, memunculkan beragam perhatian dan spekulasi di tengah masyarakat maupun internal Korps Adhyaksa.
Hingga Kamis (16/7/2026), belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai keaslian maupun substansi dari dokumen-dokumen yang beredar tersebut. Konfirmasi dari pihak berwenang masih dinantikan guna memberikan penjelasan dan kepastian atas informasi yang berkembang di ruang publik.

Komentar