Politisi PDI Perjuangan Sebut Biang Kerok APBN Bocor karena Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
ASKARA-Persoalan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan disebabkan oleh kurangnya instrumen hukum melainkan lemahnya penegakan hukum.
Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, pada diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara," yang digelar di Gedung DPR, Kamis (16/7/2026).
Selain Harris, pembicara diskusi lainnya yakni Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah.
"Regulasi yang dimiliki Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran sebenarnya sudah sangat lengkap.justru terletak pada lemahnya penegakan hukum dan sistem pengawasan sehingga potensi kerugian negara masih terus terjadi," katanya.
Menurut Harris, perhatian pemerintah seharusnya difokuskan pada penguatan implementasi aturan melalui penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang lebih efektif.
"Instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat lengkap dan mampu mencegah kebocoran anggaran. Persoalannya ada pada penegakan hukum dan pengawasan yang masih perlu diperkuat," ujar Harris.
Pihaknya mengungkapkan, Komisi XI DPR RI baru saja menggelar rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil pemaparan lembaga tersebut, terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Legislator PDI Perjuangan ini menegaskan temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan peran BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.
Dia juga menilai fungsi BPKP tidak cukup hanya melakukan audit setelah suatu kegiatan berlangsung, tetapi juga harus diperkuat melalui mekanisme review dan monitoring sejak awal agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.
"Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kerugian negara terjadi," katanya.
Selain persoalan pengawasan, dalam kesempatan itu Harris juga menyoroti besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) yang masih menjadi tantangan bagi penerimaan negara.
Salah satu contohnya adalah peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai sekitar 11 hingga 14 persen dari total peredaran rokok nasional.
Harris mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi industri rokok legal.
Di samping itu, pihaknya menyinggung praktik impor ilegal atau impor yang dimanipulasi sebagai bagian dari aktivitas underground economy yang turut menggerus potensi penerimaan negara. Menurut dia, penanganan serius terhadap praktik-praktik tersebut akan membuat kondisi APBN menjadi lebih sehat."Kalau ekonomi bawah tanah ini bisa ditekan, APBN akan lebih sehat dan benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Harris. (dry)

Komentar