Usulan Biaya Haji 2023 Jadi RP 69.2 Juta, Tidak Rasional?
ASKARA - Rencana kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp 69,2 juta mendapat penolakan dari PKS.
"PKS menilai kenaikan biaya haji itu tidak rasional," ujar anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, dikutip Senin (23/1).
Iskan menilai kenaikan terjadi karena kesalahan pemerintah dalam mengelola dan menginvestasikan dana haji.
Berdasarkan temuan KPK, keuntungan pengelolaan dan investasi setoran awal dana haji yang 25 juta per calon jamaah haji selama 20-30 tahun sudah tergerus dan habis digunakan pemerintah.
"Berarti temuan KPK itu keuntungannya sudah tergerus. Kalau dulu biaya indirect cost itu 25 persen sekarang udah 50 persen artinya sudah minus, jadi tidak ada. Kalau jemaah haji yang berangkat tahun ini harus membayar Rp 45 juta itu tidak adil," beber Iskan.
Iskan mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab dari akibat yang terjadi saat ini sehingga tidak ada beban yang ditanggung jemaah haji.
"Jadi pemerintah juga harus bertanggung jawab, karena banyak dana haji dipakai untuk subsidi APBN, pemerintah harusnya kasih modal awal juga, biar kemudian tidak merugikan para jemaah haji," ujar Iskan.
Lanjut Iskan, setelah menabung 20-30 tahun, harusnya tiap calon jamaah haji mendapatkan bagi hasil sekitar Rp 55 juta.
"Tapi faktanya 70% keuntungan pengelolaan dana haji diambil pemerintah untuk menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Sukuk yang keuntungannya hanya 5% sedangkan inflasi 5,4%," sebutnya.
Jadinya, sambung Iskan, keuntungan untuk jamaah habis dan ini tidak adil. Apalagi, Pemerintah sudah menggunakan semua keuntungan pengelolaan dana haji.
Pada waktu yang bersamaan, Badan Pengelolaan Keuangan Haji sebagai perusahaan juga tidak punya modal sama sekali.
"Biaya pengelolaan dan gaji pegawainya diambil dari keuntungan dana haji juga," ungkapnya.
Dulu, kata Iskan, biaya indirect cost dana haji 25 persen sekarang menjadi 50 persen. "Jadinya, sekarang minus," pungkasnya.
Komentar