Kamis, 18 April 2024 | 23:59
NEWS

Tanggapan Siaga 98 atas Pernyataan LBP dan Mahfud MD tentang OTT KPK: Tugas Pokok KPK adalah Menindak Koruptor

Tanggapan Siaga  98 atas Pernyataan LBP dan Mahfud MD tentang OTT KPK: Tugas Pokok KPK adalah Menindak Koruptor
Hasanudin, SH (Dok Pribadi)

ASKARA - Beberapa waktu lalu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 pada Selasa (20/12) yang  meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sering-sering menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam kesempatan itu, LBP menyebut OTT membuat citra Indonesia menjadi buruk dan menyarankan lebih menggencarkan pencegahan dan pendidikan melalui upaya digitalisasi demi mengurangi terjadinya korupsi.

Pernyataan LBP ini pun mendapat dukungan dari Menkopolhukam, Mahfud MD, pada Rabu, 21 Desember 2022, bahwa daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT, lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi.

“Pernyataan kedua pejabat negara ini kontroversial,” kata Hasanudin, SH, Koordinator Siaga 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) di Jakarta, Rabu (21/12).

Tokoh Siaga 98 ini berpendapat, Pertama, digitalisasi sebagai suatu sistem pencegahan korupsi semestinya efektifitasnya tidak disebandingkan dengan penindakan perkara korupsi.

"Apalagi, ditujukan pada penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab pencegahan dan penindakan adalah satu kesatuan dalam penyelesaian keadaan korup di Indonesia," ujarnya.

Kedua, lanjut Hasanuddin, KPK sejatinya dibentuk dengan tugas pokok penindakan Perkara Korupsi sebagaimana dimaksud UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 30 Tahun 2002.

“Ketiga, dalam hal pencegahan sejatinya menjadi tugas koordinatif dengan pihak lain, khususnya lembaga eksekutif pemerintahan, termasuk dalam hal ini Menko Polhukam dan Menko Kemaritiman dan Investasi,” kata Hasanuddin.

Keempat, jelas Hasanuddin, Korupsi di Indonesia masif dan terstruktur (sistemik dan kultural), maka, semua pihak berharap KPK dapat menjalankan tugas keduanya yaitu menjalankan fungsi pencegahan.

“Namun, tugas kedua ini, adalah tugas yang berat, sebab membutuhkan tidak hanya political will pemerintah melainkan juga sumber daya manusia yang cukup dan anggaran,” paparnya.

Untuk yang kelima, sejatinya tugas pencegahan ini menjadi tugas pokoknya Menko Polhukam dan Menko Investasi, setidaknya pada ruang lingkup Kementeriannya.

“Bukan malah menyerang KPK dengan dalil pencegahan, sebab Penindakan adalah tugas pokok (primair) KPK, sementara pencegahan adalah tugas pelengkap (subsidair) dalam pemberantasan korupsi sebagaimana maksud didirikannya KPK,” imbuhnya.

Hal keenam, tegas Hasanuddin, adalah dari beberapa pernyataan disebutkan KPK saat ini sudah tidak lagi menggunakan istilah operasi dalam tangkap tangan atau (OTT) melainkan Kegiatan Tangkap Tangan (TT).

“Maka apa yang disampaikan oleh kedua Menko tersebut (LBP dan Mahfud MD) sesungguhnya kritik pada masa lalu, yang sering melakukan OTT,” tegasnya.

Menurutnya, istilah “Operasi” terkesan direncanakan dan “politis” pada pihak-pihak tertentu dalam Tangkap Tangan.

Menurut Hasan, hal wajar saja Novel Baswedan, mantan penyidik KPK bereaksi atas hal ini dengan menyatakan, “Semoga tidak banyak pejabat yang tidak paham tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Atau jangan-jangan dianggap tidak penting?” di Akun Twitternya, 20 Desember 2022.

Tangkap Tangan, kata Hasanuddin, adalah salah satu upaya penindakan karena peristiwa pidananya diketahui sedang berlangsung, oleh sebab itu Tangkap Tangan (TT) tak bisa dihindari, dalam hal KPK mengetahui adanya peristiwa tersebut.

“Kami berharap LBP dan Mahfud MD mengecam koruptor yang melakukan perbuatan tersebut, bukan sebaliknya mengecam Tangkap Tangan KPK,” tegasnya.

Sebab cara pandang LBP dan Mahfud MD, kata Hasanuddin, sama halnya menyalahkan sapu yang membersihkan sampah  menggunung, sementara sampahnya koruptornya dibiarkan.

Komentar