Dugaan Korupsi Lahan RSUD Batu Dilaporkan ke KPK
ASKARA – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Karsa Husada Batu resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, Suprapto, mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait kejanggalan dalam proyek yang dibiayai APBD tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (17/4/2026), Suprapto menilai proses pengadaan lahan diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
“Tanah yang akan dibeli masih dalam sengketa hukum aktif. Seharusnya proses dihentikan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, bukan justru dilanjutkan,” ujarnya.
Suprapto mengklaim sebagai pemilik sah hak pengelolaan lahan tersebut yang diperoleh pada 2017, dengan riwayat kepemilikan keluarga sejak 1957. Ia menjelaskan, sengketa bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2913 pada 2003 atas nama pihak lain yang diduga cacat hukum.
Menurutnya, perkara tersebut telah bergulir dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya hingga tingkat kasasi, dan kini masih berproses di Pengadilan Negeri Malang tanpa putusan inkracht.
Meski demikian, Suprapto menyebut pihak RSUD Karsa Husada Batu tetap melanjutkan tahapan pengadaan tanah. Ia menyoroti adanya pengukuran ulang pada 10 Maret 2025 serta pemasangan plang di lokasi pada 14 Maret 2025.
“Ini tindakan sepihak di atas tanah yang masih disengketakan,” tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Suprapto telah melayangkan somasi kepada RSUD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 5 Agustus 2025. Dalam balasan tertanggal 8 Agustus 2025, pihak RSUD disebut mengakui telah melakukan pengukuran dan tetap melanjutkan proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP).
Atas dasar itu, Suprapto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sembilan pihak, termasuk RSUD Karsa Husada Batu dan Pemprov Jawa Timur, ke Pengadilan Negeri Malang pada 10 November 2025.
Dalam laporannya ke KPK, ia mendalilkan adanya tiga unsur dugaan korupsi, yakni perbuatan melawan hukum karena transaksi di atas tanah sengketa, penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan APBD, serta potensi kerugian negara akibat pembelian aset yang tidak memiliki kepastian hukum.
“Jika tetap dibayar dari APBD, negara berpotensi membeli aset bermasalah yang bisa berujung sengketa panjang,” ujarnya.
Suprapto juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, termasuk ketentuan keuangan negara dan aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mensyaratkan objek bebas sengketa.
Ia mengaku telah menyerahkan lima bendel dokumen ke KPK sebagai bukti awal, meliputi dokumentasi lapangan, surat-menyurat, salinan gugatan, hingga riwayat kepemilikan tanah sejak 1957.
Dalam pengaduannya, Suprapto meminta KPK melakukan kajian awal, menghentikan sementara penggunaan APBD dalam transaksi tersebut, serta memanggil pihak-pihak terkait.
“Saya berharap KPK segera turun tangan agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar dan ada kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Komentar